Terdakwa Dugaan Mark Up Bimtek Aparat Desa 2015 Praperadilkan Kejari Rohul
Rabu, 26 April 2017 19:14 WIB
ROKAN HULU - Terdakwa dugaan perkara mark up Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa se-Rokan Hulu (Rohul) 2015, Arie Kurnia Arnold alias AKA, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian dengan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Camat Rambah Hilir, melalui Penasehat Hukum mengajukan gugatan praperadilan setelah penyidik Kejari Rohul melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada sidang lanjutan, Selasa (25/4/17) sore, Penasehat Hukum pemohon menolak tiga Jaksa Kejari Rohul sebagai saksi, yakni Agus Kurniawan, Cahyo, dan Roni, karena ketiganya merupakan penyidik pada perkara kliennya, dan tidak selayaknya sebagai saksi.
Karena tiga ditolak ditolak oleh hakim Adil Matogu Franky Simarmata SH, Kejari Rohul sebagai termohon menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau, Zulheri.
Saksi ahli mengatakan pada Bimtek Aparat Desa se-Rohul 2015 dengan tujuan Yogyakarta dan Kota Batam, BPKP Riau mengindikasi komponen biaya transportasi harga real dari maskapai, namun ditambah service fee untuk service handling, poter, dan barang-barang angkut, check in, kelebihan bagasi, serta di bandara peserta dikasih makan.
"Itu tidak boleh dibebankan ke uang negara, itu beban pribadi. Kalau mereka diservice harus bayar sendiri," jelas Zulheri kepada wartawan usai sidang.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan SH, menilai seharusnya gugatan praperadilan digugurkan oleh hakim, karena perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan sudah dibuat penetapan sidang. Dan Senin pekan lalu, hakim Tipikor sudah melakukan pemeriksaan.
"Menurut kami dari Kejaksaan sebagai termohon, karena perkara ini sudah masuk sidang pokok perkara, dan sesuai putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 102 tahun 2009, seharusnya hakim menggugurkan perkara yang diajukan pemohon," ungkap Agus.
Sebagai penyidik, Agus sangat yakin penetapan Arie Kurnia sebagai tersangka sudah sesuai hukum acara yang berlaku, dan dasar permulaan bukti-bukti yang cukup.
"Tidak ada keraguan bagi kami dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini. Dan tersangka memang punya hak ajukan praperadilan, walaupun ada perbedaan dengan hakim yang menyidangkan praperadilan ini," kata Agus. "Kita ikuti yang jadi agenda praperadilan," pungkas Agus.
Sementara itu, Humas PN Pasirpangaraian, Irpan Hasan Lubis SH, mengatakan hakim boleh menafsirkan sesuai pendapatnya, apakah sebuah praperadilan digugurkan atau diterima.
Ditanya mengapa praperadilan tetap dilanjutkan, sementara perkara pokok yakni dugaan mark up sendiri sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Harus dibuktikan oleh termohon sampai dimana proses persidangan," jelas Irpan.
Irpan mengungkapkan sesuai KUHAP Pasal 50, kalau ada permohonan praperadilan, maka perkara pokok ditunda hingga perkara praperadilan ditetapkan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

