• Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Narkoba Divonis 10 Tahu, Istri Pengacara Malah Marahi Wartawan

Terdakwa Narkoba Divonis 10 Tahu, Istri Pengacara Malah Marahi Wartawan

Rabu, 08 April 2015 10:33 WIB
PEKANBARU - Gara-gara memberitakan tak ditulisnya barang bukti 277 gram sabu dalam dakwaan jaksa, beberapa wartawan menjadi korban amukan Ana Mardiah, istri dari Syahrir selaku pengacara terdakwa narkoba Zulhermis alias Helmi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/4).

Sebab, terdakwa Zulhermis alias Helmi yang diharapkan Ana untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba, divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/4). Majelis hakim menyatakan terdakwa Zulhermis dalam keadaan sehat dan terbukti bersalah dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Vonis selama 10 tahun pun diberikan kepada terdakwa.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, Selasa (7/4) sore. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul menyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim juga mengatakan meski terdakwa Zulhermis tidak mengakui terkait barang bukti sebanyak 348 gram gram yang ditemukan di dalam tong sampah di halaman rumah terdakwa di Dusun Koto Semiri, Kabupaten Kampar. Namun, karena tidak ada orang lain selain terdakwa, maka patut dipercaya kalau barang bukti itu merupakan milik terdakwa.

"Itu merupakan bukti petunjuk di dalam persidangan. Di mana tidak ada orang lain di rumah terdakwa. Selain itu, terdakwa juga tidak mengajukan bukti dan saksi Ad Charge, untuk menguatkan kalau barang bukti itu bukan miliknya," ujar Hakim Ketua Masrul.

Sehingga, kata Masrul, patut ditolak pledoi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Di mana, dalam pledoinya terdakwa minta agar menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.

Masrul menegaskan kalau tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus sanksi pidana terhadap terdakwa. Terdakwa juga dinyatakan sehat dan mampu menjalankan hukuman pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun. Membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan," pungkas Masrul.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Pikir-pikir yang mulia," timpal JPU Tengku Harly Mulyatie.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai persidangan, tampak istri pengacara terdakwa, Ana Mardia, meradang terhadap putusan tersebut. "Kalian mau ekspos, ekspos la 10 tahun itu," ujar Ana kepada awak media yang meliput jalannya persidangan. Perkataan tersebut diucapkannya berulang-ulang di luar ruang sidang.

"Gak ada lagi perkara lain yang kalian ekspos ? perkara ini aja yang kalian ekspos," kata Ana sambil emosi.

Namun beberapa awak media tak ingin meladeni ibu-ibu yang tidak memiliki sangkut pautnya dengan kasus karena bukan pengacara dan kerap mendampingi kliennya suaminya (Syahrir) saat pemeriksaan maupun jelang ke persidangan, para wartawan memilih meninggalkannya yang terus berteriak sehingga mengundang perhatian pengunjung.

Perlu diketahui, dalam fakta di persidangan dinyatakan kalau terdakwa terbukti memiliki empat butir pil ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu saat terjaring razia cipta kondisi oleh kepolisian. Bahkan, hasil pengembangan polisi menemukan barang bukti lain yaitu, sabu-sabu dengan berat kotor 348 gram dalam tong sampah di halaman rumah terdakwa Zulhermis, di Dusun Koto Semiri, Kabupaten Kampar.

Sementara di dalam dakwaan JPU yang disampaikan Syarbini, barang bukti pengembangan pihak kepolisian, yang ditemukan di rumah Zulhermis, sebanyak 348 gram sabu itu tidak pernah disinggung dalam persidangan. Namun saat pembacaan isi tuntutan, barang bukti tersebut disebutkan oleh JPU pengganti, Tengku Harly Mulyatie.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar