Terduga Korupsi Jalan Soebrantas Bantah Terima Hadiah
Selasa, 10 Februari 2015 12:31 WIB
DUMAI - WRL, mantan Pejabat Dinas PU Kota Dumai yang juga tersangka dalam dugaan korupsi proyek pelebaran jalan HR Soebrantas dengan kerugian negara Rp2,1 miliar mengaku tidak pernah menerima tanda terimakasih dari siapapun.
Melalui kuasa hukumnya, Asep Ruhiat SH, MH kepada awak media menjelaskan, bahkan selama menjabat di Dinas PU Kota Dumai kleinnya setiap melakukan pertemuan dengan siapapun yang menjumpai pasti dilakukan di dalam masjid.
"Pengakuan klein saya, bahwa salam ini tidak pernah menerima hadiah apapun dari rekanan maupun koleganya selama menjabat di Dinas PU. Setiap pertemuan selalu dilakukan di dalam masjid, klein saya tidak pernah menerima tanda terima kasih," ucapnya, Selasa (10/2/15).
Kemudian menyakut tidak bisa hadirnya pemeriksaan yang diminta oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai pada, Jumat (6/2) kemarin, disebabkan bahwa kleinnya tidak ada yang mendampingi dalam pemeriksaan penyidik Polres Dumai.
"Selaku kuasa hukum WRL, ketidakhadiran klien kami pada Jumat (6/2) lalu, disebabkan saya tidak bisa mendampingi WR, sebab saya juga sedang menangani kasus lain dan bukan karena WR menolak hadir pemanggilan penyidik Polres Dumai," jelasnya.
Dikatakan Asep Ruhiat, WRL dipanggil penyidik atas kasus dugaan korupsi Jalan HR Soebrantas, yang mengakibatkan kerugian pada negara Rp 2,1 Miliar. Sementara berdasarkan keterangan kliennya, sempat terkejut dijadikan tersangka oleh Polres Dumai.
"Banyak rekan-rekan klien saya yang tau pertemuan-pertemuan itu. Oleh karena itu , jika penyidik tidak dapat membuktikan keterlibatan WRL, diharapkan klien saya dibebaskan dari segala tuntutan hukum," harap Kuasa Hukum WRL kepada media.
Sebagai data tambahan, Tim Penyidik Tipikor Polres Polres Dumai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial WRL, mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, atas dugaan korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas yang merugikan negara Rp2,1 miliar.
Pemeriksaan tersangka WRL dilakukan, Senin (9/2/15) kemarin dimulai pukul 10.40 WIB hingga saat petang. Tersangka WRL sendiri diperiksa Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai didampingi kuasa hukumnya Asep Ruhiat SH, MH.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah awak media membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka berinisial WRL. Tersangka sendiri diperiksa didampingi dengan kuasa hukumnya.
"Benar kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WRL. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan ini sesuai jadwal yang diminta oleh tersangka WRL," ujar Bimo Ariyanto.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

