• Home
  • Hukrim
  • Terlibat Korupsi K2I, Kejati Sita Tanah dan Rumah Kadisbun Riau

Terlibat Korupsi K2I, Kejati Sita Tanah dan Rumah Kadisbun Riau

Jumat, 24 April 2015 19:37 WIB
PEKANBARU - Penyitaan harta benda milik tersangka korupsi, baru kali ini terjadi yang dilaksanakan pihak kejaksaan. Padahal, sangat banyak pelaku korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada penyitaan harta. Hal ini terkesan adanya pilih kasih. 

Pihak Kejaksaan Tinggo (Kejati) Riau melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH ketika dikonfirmasi Riauterkini.com menjelaskan, bahwa tidak ada sikap pilih kasih terhadap tersangka korupsi.

"Untuk penyitaan harta tersangka korupsi sudah banyak yang kita lakukan. Namun penyitaan harta itu, bukan saja berupa harta benda," ungkapnya Jum'at (24/4/15) siang. 

Sedangkan untuk tersangka mantan Kadisbun Riau Susilo, pihaknya menyita harta benda berupa rumah dan tanah, dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan penetapan penyitaannya pada 5 April 2015 lalu. 

"Kami melakukan penyitaan harta Susilo, setelah hasil penyelidikan penyidik, rumah dan tanah itu hasil tindak pidana korupsi, dalam hal ini kasus dugaan korupsi program K2I. Setelah adanya penetapan dari pihak PN, maka kita lakukan penyitaan," tuturnya.

Dijelaskan Mukhzan, memang tersangka Susilo ini menjabat sebagai Kadisbun hanya beberapa bulan. Namun, sewaktu dia menjabat, dianggarkan dana Rp39 miliar dari total Rp217 miliar untuk kepentingan pengadaan kebun kelapa sawit. 

"Setelah dicairkan, anggaran tidak dikucurkan Susilo secara keseluruhan. Jadi terindikasi adanya penyimpangan anggaran untuk keperluar pribadi Susilo," jelasnya. 

Sementara itu, ketika disinggung kapan tersangka korupsi K2I lainnya ditahan dan disita hartanya, Mukhzan mengatakan hal itu dilakukan setelah hasil penyidikan penyidik.

"Kita tunggu hasil penyidikan penyidik. Jiga ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran uintuk pembelian berupa harta benda, maka kita juga akan melakukan penyitaan," tegasnya. 

Seperti diberitakan, Kamis (22/4/15) sore kemarin, Pihak Kejati Riau menyita rumah mewah dan tanah milik Susilo di Jalan Purwodadi nomor 181, Kecamatan Tampan. Penyitaan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Pihak Kejati Riau juga menyita tanah seluas 1800 meter persegi (M2) yang juga milik Susilo.

Hal itu dilakukan setelah Susilo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atas kasus korupsi Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i).

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar