Terlibat Narkoba, Polda Riau Tahan Personil Polres Rohul
Minggu, 02 Februari 2014 20:21 WIB
PEKANBARU - Oknum Polisi di Rokan Hulu, Brigadir EA digerebek oleh warga karena terlibat narkoba. Ia dijemput paksa oleh Direktur Reserse (Dir Res) Narkoba Kombes Pol Hermansyah, Jumat (1/2/14). Kini, ia sudah ditahan dan akan diproses untuk penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kita tetapkan statusnya sebagai terrsangka dan juga sudah kita tahan. ada beberapa barang bukti yang juga kita sita," kata Hermansyah menjawab wartawan, Ahad (3/1/14) di Pekanbaru.
Namun, sejauh ini, polisi belum menangkap pengedar dari tersangka. "Secepatnya akan kita tangkap," tegas Kombes Pol Hermansyah.
Selain dijerat melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, oknum ini juga terancam dihukum kode etik kepolsian atau bahkan dipecat dari anggota Polri. Tidak hanya itu, Brigadir EA juga dihukum melalui prosesi hukum adat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum polisi tersebut digrebek warga setempat saat mengkonsumsi sabu-sabu di Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

