Terlibat Narkoba, Polda Riau Tahan Personil Polres Rohul
Minggu, 02 Februari 2014 20:21 WIB
PEKANBARU - Oknum Polisi di Rokan Hulu, Brigadir EA digerebek oleh warga karena terlibat narkoba. Ia dijemput paksa oleh Direktur Reserse (Dir Res) Narkoba Kombes Pol Hermansyah, Jumat (1/2/14). Kini, ia sudah ditahan dan akan diproses untuk penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kita tetapkan statusnya sebagai terrsangka dan juga sudah kita tahan. ada beberapa barang bukti yang juga kita sita," kata Hermansyah menjawab wartawan, Ahad (3/1/14) di Pekanbaru.
Namun, sejauh ini, polisi belum menangkap pengedar dari tersangka. "Secepatnya akan kita tangkap," tegas Kombes Pol Hermansyah.
Selain dijerat melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, oknum ini juga terancam dihukum kode etik kepolsian atau bahkan dipecat dari anggota Polri. Tidak hanya itu, Brigadir EA juga dihukum melalui prosesi hukum adat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum polisi tersebut digrebek warga setempat saat mengkonsumsi sabu-sabu di Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

