7 Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa RZ,
Termasuk Dua Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar
Kamis, 30 Januari 2014 15:18 WIB
PEKANBARU - Sidang perkara korupsi suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau (Gubri), HM Rusli Zainal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/1/14).
Sidang yang masih mendengarkan keterangan saksi tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Dua diantaranya anggota DPR-RI.
Tujuh saksi yang dihadirkan yakni, Aji Satmoko, Kepala Divisi PT Adhi Karya, Pekanbaru. SF Haryanto, Kadis PU Riau, Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau. Dicki, Manager PT Waskita Karya. Sedangkan dua anggota DPR-RI, Setya Novanto dan Kahar Muzakir.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH ini, agenda persidangan terfokus kepada dugaan pemberian suap kepada anggora DPR-RI, agar pencairan dana APBN untuk PON Riau terlaksana.
Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK Riyono SH ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi suap PON Riau, yang menjeratnya.
Dimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
Sidang yang masih mendengarkan keterangan saksi tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Dua diantaranya anggota DPR-RI.
Tujuh saksi yang dihadirkan yakni, Aji Satmoko, Kepala Divisi PT Adhi Karya, Pekanbaru. SF Haryanto, Kadis PU Riau, Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau. Dicki, Manager PT Waskita Karya. Sedangkan dua anggota DPR-RI, Setya Novanto dan Kahar Muzakir.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH ini, agenda persidangan terfokus kepada dugaan pemberian suap kepada anggora DPR-RI, agar pencairan dana APBN untuk PON Riau terlaksana.
Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK Riyono SH ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi suap PON Riau, yang menjeratnya.
Dimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

