• Home
  • Hukrim
  • Tersandung Korupsi Jembatan, Kejati Riau Tahan Mantan Kadis PU Rohil Ibus Kasri

Tersandung Korupsi Jembatan, Kejati Riau Tahan Mantan Kadis PU Rohil Ibus Kasri

Rabu, 29 Maret 2017 15:08 WIB
PEKANBARU - Hampir tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Akhirnya pada Rabu (29/3/17) siang, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tersangka Ibus Kasri, mantan Kadis PU Pemkab Rohil.

"Setelah dilakuka pemeriksaan, hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka Ibus Kasri," terang Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada sejumlah wartawan diruang Pidsus Kejati Riau, Rabu sore.

Penahanan tersangka Ibus Kasri ini, atas perkara korupsi pembangunan jembatan Pademaran 2. Sedangdang untuk pembangunan Pademaran I, belum ditemukan alat bukti yang cukup," beber Sugeng.

Sementara untuk tersangka Wan Amir Firdaus alias WAF, mantan Kepala Bappeda Rohil saat ini masih dalam proses penyidikan. 

"Kita belum temukan bukti yang cukup. WAF ini juga dalam proses perkara korupsi lain dan juga masih diperiksa untuj perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi perkara yang menjerat WAF ini nantinya akan digabung dengan perkara jembatan pedamaran," jelas Sugeng.

Dalam perkara korupsi Pademaran ini, kita juga menemukan adanya keterlibatan pelaku lain yang turut bertanggung jawab.

"Dalam hal ini, kita menetapkan tambahan tersangka yaitu MB, seorang pimpinan lapangan atau rekanan kontraktor konsultan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan dan perhitungan kerugian dari BPKP. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, dan kerugian negara tersebut sudah dilakukan penyitaan milik PT Wakita Karya, selaku kontraktor sebesar Rp 2,6 miliar," kata Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tegas Sugeng.

Seperti diketahui, Perkara korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp 529 Miliar.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri serta tersangka lain, pada tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. 

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar