• Home
  • Hukrim
  • Tidak Ada Istilah Pemberhentian Sementera Penanganan Kasus

Tidak Ada Istilah Pemberhentian Sementera Penanganan Kasus

Rabu, 26 Agustus 2015 11:51 WIB
PEKANBARU - Istilah hukum atau kata penghentian sementara terhadap penanganan proses penyelidikan perkara, yang sering dilontarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ketika menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pekanbaru. Ternyata tidak ada.

Proses penghentian penanganan kasus itu, ada jika diterbitkan surat. Pemberhentian penanganan perkara (SP3).

"Istilah penghentian sementara dalam penanganan perkara korupsi atau tindak pidana lainnya. Itu tidak ada, istilah apa itu," ucap Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, HM Prasetyo, sembari balik bertanya kepada wartawan, ketika dikonfirmasi saat mengikuti acara pelatihan bersama dalam penegakan hukum di Pengeran Hotel Selasa (25/8/15) siang.

Ketika dijelaskan bahwa pihak Kejari Pekanbaru menyatakan menghentikan sementara proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2012. "Tidak ada istilah penghentian sementara itu," kata sembari berlalu. 

Seperti diketahui, awal tahun 2014. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap ksus dugaan korupsi dana bansos di Pemko Pekanbaru. Namun, beberapa bulan kemudian. Pihak Kejari Pekanbaru menghentikan sementara proses penyelidikan kasus tersebut. Dengan alasan tidak cukup bukti. 

"Penyelidikan dugaan korupsi bansos ini, untuk sementara kita hentikan. Karena sejauh ini dari hasil pemeriksaan pemeriksaan, kita belum menemukan adanya bukti kuat dalam penyimpangan tersebut," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Eka Safitra SH, kepada sejumlah wartawan pada tangga 28/4/14 lalu.

Penyelidikan tersebut berawal, terkait ditemukannya penyimpangan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 yang diduga fiktif. Akibat pengajuan proposal fiktif tanpa mencantumkan alamat dan nama penerima tersebut, ditaksir negara dirugikan Rp11 miliar lebih.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar