• Home
  • Hukrim
  • Tiga Kali Mangkir, Kejati Riau Bakal Jemput Paksa Mizwar Candra

Tiga Kali Mangkir, Kejati Riau Bakal Jemput Paksa Mizwar Candra

Minggu, 20 Maret 2016 17:29 WIB
PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal menjemput paksa Direktur Gerbang Eka Palmina, Mizwar Candra karena sudah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik. Mizwar berurusan dengan Kejati karena menjadi tersangka dugaan korupsi kebun K2I Riau.

"Sudah tiga kali dipanggil secara patut tapi tidak pernah datang. Sesuai aturan, ada upaya penjemputan paksa dari penyidik," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Minggu (20/3/2016).

Dalam kasus ini, Mizwar merupakan rekanan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam pengadaan kebun pada program pengentasan Kemiskinan dan Kebodohan serta Infrastruktur atau K2I.

Dia merupakan pesakitan kedua dalam kasus ini, setelah mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Dalam kasus ini, Mizwar diduga merugikan negara Rp 26 miliar dan pembayarannya dalam putusan Susilo dibebankan kepadanya," ucap Mukhzan.

Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa Susilo pada Kamis (12/11/2015) dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam vonisnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ketua Amin Ismanto mengenakan hukuman penjara untuk Susilo selama 6 tahun.

Amin juga mewajibkan Susilo membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan JPU dari Kejati Riau, Sumriadi yaitu selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sejauh ini belum ada kabar apakah Susilo akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, jaksa akan bersikap jika Susilo nantinya mengajukan kasasi.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar