• Home
  • Hukrim
  • Wakil Bupati Pelalawan Jalani Sidang Perdana

Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja,

Wakil Bupati Pelalawan Jalani Sidang Perdana

Rabu, 08 Oktober 2014 13:09 WIB

PEKANBARU - Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan, Rabu (8/10/14) pagi sekitar pukul 10.15 WIB, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai H Achmad Suryo Pudjoharsoyo SH MHum didampingi hakim anggota, Masrul SH dan Rakhman Silaen SH tersebut. 

Tampak Marwan Ibrahim yang mengenakan rompi putih bertulisan Tahanan Korupsi Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Menundukan kepala saat JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Banu Laksmana SH, Delmawati SH dan Romi Rozali SH membacakan dakwaan perkara korupsi yang menjeratnya.

Dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa terdakwa Marwan Ibrahim didakwa turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja. 

Dimana pada tahun 2002, terdakwa menjabat Sekdakab Pelalawan dengan cara menyetujui pembayaran uang sebesar Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan. 

Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada tahun 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, Marwan yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 miliar tanpa kwitansi, yang diterima Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan.

Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar