• Home
  • Hukrim
  • Warga Desak Pemkab Rohul Proaktif Carikan Solusi

Konflik Lahan dengan PT SAM II,

Warga Desak Pemkab Rohul Proaktif Carikan Solusi

Senin, 23 September 2013 14:31 WIB

ROKAN HULU, RIAUHEADLINE.COM- Warga Kota Lama, Kecamatan Kuntodarussalam, kembali mempertanyakan tahap penyelesaian konflik lahan dilakukan Pemkab Rokan Hulu tekait konflik lahan antara warga setempat dengan PT SAM II.

"Kita perlu mempertanyakan kepada Pemkab Rokan Hulu. Sudah sejauh mana langkah penyelesaiannya. Kami masih menunggu, tapi sudah selesai Pilkada Riau, belum ada kabarnya," kata salah seorang warga Kota Lama kepada wartawan dan minta namanya tidak ditulis, Ahad (22/9/2013).

"Kita juga perlu pertanyakan, langkah-langkah apa yang sudah ditindaklanjuti dan akan diambil pemerintah daerah, negoisasi sudah dilakukan," ujar warga Kota Lama yang mengaku takut dijemput malam oleh pihak perusahaan tersebut kepada wartawan.

Dia juga mempertanyakan status lahan PT SAM II. Awalnya, kepemilikan lahan konflik, diakuinya adalah milik PT Eka Dura Indonesia (EDI) dan diberikan kepada KSU Sumber Rezeki, namun saat ini sudah diinklaf oleh PT SAM II, namun PT EDI terkesan lepas tangan.

"Perusahaan (PT SAM II) tidak lagi menghormati pemerintah daerah. Beberapa kali diundang tapi tidak pernah datang. Seharusnya Pemkab Rohul bertindak tegas terhadap perusahaan pembangkang seperti ini," tegas warga itu lagi.

Menurut banyak warga, mereka tidak mau berstatmen di media massa, karena menjaga keamanan, baik dirinya dan keluarganya. Pasalnya, PT SAM II memiliki Pamswakarsa sewaan dari Flores yang dinilai sering bertindak arogan kepada warga.

"Kita mau memancing di lokasi perusahaan saja mesti menunjukan KTP, padahal ini kampung kita. Sama dengan pihak PT SJI," kesal pria setengah baya tersebut.

Untuk diketahui, hubungan antara warga Kota Lama dengan PT SAM II sudah terjadi lama. Hal itu dipicu dampak konflik lahan berkepanjangan, dari 4.000 hektar lahan warga, baru 3.000 ha yang sudah diganti PT SAM II, sementara 1.000 ha lainnya terdiri 500 ha salah bayar dan 500 ha belum dibayar.

Hubungan warga dengan PT SAM II semakin tidak harmonis karena perusahaan dituding telah menyerobot lahan lain milik warga setempat seluas 1.400 ha lahan. Bertambahnya inklaf lahan itu, luas lahan yang disengketakan dua kubu menjadi 2.400 ha. Langkah penyelesaian diambil oleh Pemkab Rohul, tapi hingga usai Pilkada belum ada penyelesaian.

Kita diminta sabar, sementara perusahaan tidak mau ambil pusing, termasuk pemerintah seperti diam saja diperlakukan perusahaan seperti itu. Kemana kita akan mengadu dan minta tolong lagi," jelas warga Kota Lama lagi.

Sementara, Wakil Bupati Rohul Ir.H. Hafith Syukri MM, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyelesaian mengakui dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan rapat dengan mengundang dua kubu, baik perwakilan warga dan manajemen PT SAM II.

Di lain tempat, Ketua KSU Sumber Rezeki Drs. Khairul Zaman, mengatakan pihak PT SAM II sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik lahan berkepanjangan. Sudah beberapa kalinya diundang, tapi tidak pernah hadir.

Seperti pertemuan pada 29 Agustus 2013 lalu, terkait pemaparan di kantor KSU Sumber Rezeki dihadiri pihak Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul, PT SAM II yang diundang pengurus juga tidak hadir.

Khairul mengakui 1.000 ha memang terjadi karena salah bayar. Ganti rugi itu bukan dibayarkan kepada KSU Sumber Rezeki atau ninik mamak, tapi PT SAM II membayarnya kepada oknum.

"Masalah itu sudah kita sampaikan ke Pemkab Rohul dan akan diselesaikan oleh Wabup Rohul (Hafith Syukri). Kita masih menunggunya," jelas Khairul Zaman, Ahad.

Diakui Khairul, pihak KSU Sumber Rezeki sudah menawarkan sedikitnya empat solusi kepada PT SAM II, namun ditanggapi. Empat solusi itu terdiri pertama, lahan konflik dikerjasamakan melalui pola KKPA. "Jika memang ada hutang, pasti dibayar oleh pengurus nanti," janji Khairul.

Opsi kedua ditawarkan pihak KSU Sumber Rezeki yaitu jika tidak mau kerjasama, PT SAM II diminta menyerahkan lahan dan pengurus koperasi siap membayar biaya kerugian perusahaan.

Opsi ketiga, jika tak mau juga, warga meminta Pemkab Rohul menerapkan sesuai UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, sebab setiap perusahaan berkewajiban bekerjasama dengan masyarakat melalui pola kemitraan yaitu minimal 20 persen dari lahan yang dimilikinya di pola kerjasamakan.

"Solusi keempat yang kita tawarkan, perusahaan ikut mendukung program unggulan yang sudah dicanangkan Pemkab Rohul yaitu upaya dalam pengentasan kemiskinan," kata Khairul Zaman.

Menurut Khairul, dampak konflik lahan dan lambatnya penyelesaian, saat ini 1.000 pecahan KK masih menuntut. Mereka kerap mempertanyakan kepada pengurus kapan konflik diselesaikan oleh pemerintah. "Intinya sudah kita sampaikan ke pemerintah, kita berharap warga bersabar," himbau Khairul.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar