Wawako Dumai Apresiasi Kinerja Polisi Gagalkan Miras Impor Ilegal
Senin, 05 Desember 2016 19:28 WIB
DUMAI - Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) impor diduga dari Malaysia menggunakan Truk Kontainer.
"Kami ucapkan selamat kepada Polres Dumai, karena telah berhasil mencegah miras impor masuk ke Indonesia. Memang miras impor itu boleh didatangkan ke Indonesia, tapi harus bayat pajak dan importirnya juga tertentu," jelasnya, Senin (5/12/16).
Diharapkan Wawako Dumai, tidak hanya masalah miras saja dalam penegahan. Menurutnya masalah narkotika juga perlu ditingkatkan, mengingat Kota Dumai banyak terdapat pelabuhan tikus yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan.
"Saya harapan selain miras juga masalah narkotika harus ditegah masuk ke Indonesia, terkhusus Kota Dumai. Karena barang-barang haram itu bisa merusak generasi bangsa Indonesia. Jadi perlu dukungan semua pihak dalam masalah ini," pungkasnya.
Sebagai data tambahan, penangkapan minuman keras (Miras) oleh aparat kepolisian di Kota Dumai yang diduga impor dari Negara Malaysia jumlahnya mencapai 985 kotak.
Miras selundupan itu diangkut menggunakan Truk Kontainer dan berhasil ditangkap Tim Buser Polres Dumai, Sabtu (3/12/16) kemarin diamankan saat melintas di Jalan Lintas Dumai-Pelintung.
"Sesuai hasil penghitungan bersama aparat terkait jumlahnya 985 kotak. Jumlah ini yang ada di dalam mobil Truk Kontainer," kata Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, Senin (5/12/16).
Kata dia, adapun jenis atau merk miras impor itu diantaranya Red Lebel, Black Label, Beathous, Gordons, Tequika, Passion, Chardonay, Boschendal, Platinum, Gold Lebel.
"Red Lebel 183 kotak, Black Label 147 kotak, Beathous 159 kotak, Gordons 174 kotak, Tequika 106 kotak, Passion 81 kotak , Chardonay 89, Boschendal 3kotak , Platinum 8 kotak, Gold Lebel 20 kotak," katanya melalui pesan singkat.
Modus penyelundupan ini, kata dia, Importir menghindari pembayaran pajak. Maka terjadilah penyelundupan secara ilegal melalui pelabuhan rakyat di Selingsing, Kecamatan Mendang Kampi, Kota Dumai.
"Miras ini sebenarnya bisa di impor oleh importir yang memiliki izin resmi. Jadi yang masuk secara ilegal ini pelakunya untuk menghindari pajak bea masuk," jelas Donald Happy Ginting.
Kata dia, menurut pengakuan sopir rencananya minuman ini di bawa ke Jakarta. Tapi para sopir yang diamankan petugas tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik minuman keras impor ini.
Truk Kontainer bernomor polisi B 9179 KXS, dibagian samping kendaraan tertulis PT. Bahtera Surya Cargo, Transportation Company. Truk bermuatan minuman golongan A berbagai merek ini digagalkan polisi saat melintas di Jalan Lintas Dumai Pelintung.
Dari penangkapan itu, terperiksa tiga orang merupakan terlapor dimintai keterangan di Mapolres Dumai, mereka terdiri dari sopir satu berinisial DK, warga asal Kuningan, Jawa Barat dan DA warga Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan expedisi berinisial JD warga Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pasal yang disangkakan polisi kepada pelaku Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Perpres no.74 tahun 2015 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Sesuai Kaidah Melayu, Pemprov Riau Dukung Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
-
Nasional
Cabut Perpres Investasi Miras Bukti Presiden Jokowi Masih Dengar Masukan Rakyat
-
Maritim
Lanal Dumai Musnahkan 30 Miras dan 500 Slop Rokok Ilegal
-
Hukrim
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Kotak Miras di Tembilahan
-
Hukrim
Warga Tempatan Merasa Kecolongan Ada Pabrik Miras Rumahan di Pekanbaru
-
Hukrim
Pabrik Miras Rumahan di Pekanbaru Beromset Rp1 Miliar Sebulan

