• Home
  • Kesehatan
  • Corona Menggurita, Kota Dumai Segera Terapkan PSBB

Corona Menggurita, Kota Dumai Segera Terapkan PSBB

Hadi Pramono Rabu, 29 April 2020 19:51 WIB
DUMAI - Wabah virus corona atau Covid-19 nampaknya terus mengalami peningkatan di Kota Dumai. Jumlah pasien positif virus yang pertama kali muncul dari Wuhan, China tersebut sudah 10 orang.

Demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah Kota Dumai segera menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul penerapan yang sudah dilakukan oleh Kota Pekanbaru. 

Walikota Dumai, H. Zulkifli As mengungkapkan, Pemerintah Kota Dumai, dalam waktu dekat segera menyerahkan permohonan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) ke Kementerian terkait.

"Kita tidak memiliki alternatif lain selain melaksanakan PSBB untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, dalam waktu dekat permohonan PSBB akan kita ajukan," kata ako, Rabu (29/4/20).

Dasar PSBB adalah keputusan Menteri Kesehatan yang sebelumnya telah menetapkan 4 daerah di Riau menjadi daerah zona merah atau transmisi lokal. Yaitu Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Kota Dumai. 

"Dengan ditetapkan Dumai sebagai salah satu daerah zona merah, harus segera dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Fakta lainnya, secara persentase kasus Covid di Dumai lebih tinggi dari daerah linnya," kataya.

‎Terkait sudah sejauh mana proses PSBB, Zulkifli As mengaku, prosesnya sudah mengarah ke tahap akhir, yang mana pihaknya tengah memantapkan data jaring pengaman sosial di Kota Dumai.

Untuk jaring pengaman sosial di Kota Dumai ada dua kategori yakni bantuan dari Pemerintah Pusat dan bantuan dari Pemerintah Kota Dumai sendiri. 

"Untuk data dari Pemerintah Pusat sekitar 24.500 KK yang terdata, sementara untuk bantuan dari Pemerintah Kota Dumai ada sekitar 15.643 jiwa yang sudah terdata," terangnya.

Zulkifli As  menjelaskan untuk bantuan dari Pemerintah Pusat dengan jumlah 24.500 KK itu dengan rincian untuk PKH sebanyak 5.082 KK, BPNT 4.123 KK dan BLT 14.871 KK. 

"Sementara data bantuan dari sumber APBD Kota Dumai dihimpun dari berbagai bidang seperti UMKM, bidang perhubungan (ojek, becak, supir oplet), bidang perdagangan, bidang jasa tenaga kerja dan bidang perikanan," paparnya.

Untuk bantuan dari Pemerintah Pusat berupa uang tunai yang langsung memang dikirim ke penerima melalui rekening maupun lewat pos, sekitar Rp600.000 perbulannya.

Untuk bantuan dari sumber APBD Kota Dumai nantinya bisa berupa sembako atau uang tunai, jumlahnya juga lebih kurang Rp600.000 perbulan yang langsung diserahkan ke penerima.

Bagi masyarakat yang belum terdata bisa melapor ke Dinas Sosial, Kelurahan, LPMK, Babinsa, Bahabinkantibmas, dan PSM. 

"Kami tidak ingin penerapan PSBB yang akan diberlakukan nantinya menimbulkan polemik bagi masyarakat, makanya kami berupaya bantuan itu diberikan seiring dengan di ajukan PSBB ke Kementrian Kesehatan, jadi saat PSBB diberlakukan masyarakat sudah menerima bantuan," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags PSBBPemko DumaiVirus CoronaVirus Covid-19Virus Covid 19Virus Covid-19Virus Covid 19Walikota-DumaiWalikota Dumai
Komentar