• Home
  • Kesehatan
  • Wabup Siak Sebut Perubahan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Saja

Wabup Siak Sebut Perubahan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Saja

Minggu, 08 Januari 2017 18:12 WIB
Wabup Siak Sebut Perubahan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Saja
SIAK - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi gelar rapat terkait tentang penanggulangan perobatan untuk masyarakat miskin di Zamrud Room Kediaman Bupati Siak, akhir pekan kemarin.

Turut mendampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Siak H Fauzi Asni MSi, Kepala Dinas Kesehatan Toni Candra, Kepala Dinas Sosial Nurmansyah, Dinas terkait serta para camat seKabupaten Siak maupun UPTD Puskesmas.

Rapat tersebut membahas berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dengan adanya perubahan aturan tentang perubahan anggaran daerah.

Wakil Bupati Siak H Alfedri MSi mengatakan pada saat ini pelayanan kesehatan yang bisa ditanggulangi Pemkab melalui APBD hanya untuk masyarakat miskin.

“Penganggaran bagi masyarakat miskin sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pelayanan kesehatan yang bertujuan membenarkan seluruh pemda hanya diperuntukan untuk penduduk miskin. Selain yang telah disebutkan tidak diperbolehkan lagi,” kata Alfedri.

Jamkesda telah dilaksanakan untuk masyarakat, kata Alfedri menambahkan, namun pada tahun 2017 ini hanya akan diperuntukan bagi yang tidak mampu atau masyarakat miskin.

“Pastinya dengan adanya perubahan ini juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak. Untuk itu kami mengharapkan bagi para camat agar bisa menjelaskan dengan baik kepada masyarakat terhadap perubahan ini yang diatur lagi oleh pemerintah pusat, bukan dari pemerintah daerah,” tegas Alfedri.

“Semoga dengan adanya pertemuan ini bisa bagi camat menjelaskan serta mensosialisasikan kepada masyarakat agar masalah ini bisa diketahui lagi oleh masyarakat luas,” harap Alfedri.

Selain itu, kerjasama dengan BPJS juga akan sesuai dengan data yang lama. Bagi masyarakat yang belum terdata untuk yang warga miskin, bisa dilakukan serta ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Untuk itu pula Permendagri yang tidak di cover oleh BPJS, untuk daerah bisa membantu dalam program jaminan kesehatan, sesuai dengan aturannya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dijelaskan oleh Alfedri, berdasarkan dari data yang sudah dikeluarkan oleh Posdatin, “Kita ingin lebih mengupdate data tersebut, agar nantinya ini bisa secepatnya dilaksanakan verifikasi terhadap data miskin juga perlu kita pegang," katanya. 

Selain itu, bagi para camat juga harus memegang terhadap data tersebut, sehingga nantinya, data yang telah diverifikasi merupakan data yang ada, sedangkan data validasi merupakan data baru yang sesuai dan benar datanya. Tentunya melalui musyawarah desa juga dilakukan agar nanti jelas dan diketahui. 

"Setelah selesai semuanya data nanti, kita akan ajukan ke provinsi, dan tentunya juga bisa kita anggarkan, kita sikapi itu dan masyarakat yang tidak mampu serta belum terdaftar akan kita kerjasamakan dengan pihak BPJS. Sehingga sesuai dengan statusnya sebagai masyarakat miskin. Jadi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin saja,” terangya.

Wabup mengharapkan agar para camat menyampaikan kepada para penghulu yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Sehat dari pemerintah, harus bisa memberikan serta mengeluarkan surat keterangan miskin dengan syarat mempunyai KK serta KTP Siak. 

“Sedangkan yang belum mempunyai BPJS diperbolehkan mengeluarkan surat keterangan miskin. Itu juga bisa dikeluarkan dengan catatan Penghulu Kampung harus benar-benar memantau kelapangan sesuai dengan kondisi masyarakatnya,” harap Wabup.

(nal/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar