- Home
- Lingkungan
- 70 Persen HL Bukit Suligi di Rohul Beralihfungsi
Oknum Pejabat Riau Ikut Menggarap,
70 Persen HL Bukit Suligi di Rohul Beralihfungsi
Kamis, 12 Juni 2014 14:46 WIB
ROHUL - Sekitar 70 persen dari 30 ribu hektar luas kawasan hutan lindung Bukit Suligi berada di Kecamatan Tandun, Kabun dan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah beralihfungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet milik masyarakat, termasuk sejumlah oknum pejabat di Provinsi Riau.
Berdasarkan patroli rutin Anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul Selasa (10/6/14) lalu, kawasan Bukit Suligi sudah digarap oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Dishutbun Rohul Sugiyarno melalui sekretarisnya Arie Ardian Nasution memperkirakan luas kawasan Bukit Suligi sekitar 30 ribu hektar terdiri 27 ribu hektar berada di Kabupaten Rohul dan sisanya masuk wilayah Kabupaten Kampar.
Arie mengakui, seluruh hutan primer sudah habis dibabat oknum tidak bertanggung jawab. Tersisa, hanya hutan skunder. Meski bukan tanah adat, namun dilemanya banyak oknum pemangku adat yang mengklaim lahan di Bukit Suligi merupakan tanah ulayat.
Maraknya aksi perambahan hutan dibuktikan pada Selasa (10/6/14) lalu. Sekitar pukul 12.00 WIB, Polhut Dishutbun Rohul berhasil mengamankan 8 pekerja yang merambah areal di Bukit Sabun, tepatnya di Desa Kumain Kecamatan Tandun. Namun, status 8 pria itu baru sebatas saksi.
Delapan orang itu diamankan saat beristirahat. Namun, berdasarkan keterangannya, mereka hanya sebatas pekerja. Pihak Dishutbun Rohul sendiri sedang berupaya mencari aktor di belakang aksi perambahan kawasan hutan negara tersebut.
Diindikasi, kawasan Bukit Suligi sudah perjual-belikan oleh oknum. Salah seorang oknum diduga telah banyak menjual lahan kepada warga Desa Batas KecamatanTambusai seharga Rp6 juta per hektar.
"Orang ini sudah menjadi target operasi kami, padahal kami sudah rutin memberikan himbauan," jelas Arie Ardian.
Himbauan dari Dishutbun Rohul tidak diindahkan oleh para oknum. Beberapa oknum terindikasi merambah hutan segera diproses secara adminitrasi oleh dinas, kini kasunya masih tahap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Delapan orang yang diamankan hanya sebagai saksi. Pelaku utamanya akan kami proses, namun kami perlu berkoordinasi dengan pihak Polres Rohul," jelasnya.
Sejauh ini, pihak Penyeidik Pegawai Negeri Sipil (Dishutbun) Rohul sudah mengumpulkan beberapa barang bukti kejahatan perambahan hutan, seperti kwitansi jual beli lahan, surat ganti rugi, parang, racun rumput dan barang bukti lain.
Untuk diketahui, pihak berwewenang yang menjaga kawasan Bukit Suligi seharusnya bukan hanya Pemkab Rohul, namun menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dikelola Balai Diklat Kehutanan Riau. Namun, selama ini, Dishutbun Rohul yang terlihat rutin dan menggelar operasi.
Beberapa Pejabat Riau Ikut Rambah Bukit Suligi
Berdasarkan keterangan beberapa warga di Kecamatan Tandun. Aksi perambahan hutan lindung Bukit Suligi terus digarap karena masih lemahnya pengawasan.
Keterlibatan oknum pejabat di Riau dan oknum aparat juga menjadi masalah utama, sehingga kawasan dilindungi negara itu beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan karet.
Baru-baru ini, oknum kepala desa juga diduga kuat ikut menjual kawasan Bukit Suligi. Masih minimnya keterlibatan masyarakat menjaga hutan, aksi perambahan semakin menjadi. Dan sampai hari ini, sudah sekitar 70 persen kawasan bukit penuh sejarah itu sudah beralihfungsi.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

