• Home
  • Lingkungan
  • Dinas Perhubungan Dumai Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dinas Perhubungan Dumai Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Senin, 11 April 2016 12:39 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui Unit Pelaksana Tekhnis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) kembali melakukan sosialisasi dan implementasi dengan menggelar uji emisi, Senin(11/4/16).

"Pengujian emisi hari ini adalah kelanjutan. Ini bermaksud untuk memberikan kesempatan pada pengendara yang berada di sekitar lingkungan kantor Dinas Perhubungan yang belum sempat uji emisi," kata Effendi, Plt. Kepala UPT PKB Dishub Dumai.

Dijelaskannya, pengertian uji emisi terhadap mesin kendaraan yang dihasilkan oleh pembakaran kendaraan bermotor pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan. Sehingga perlu diambil langkah untuk mengendalikan gas buang tersebut. 

"Beginilah salah satu caranya dengan pemeriksaan atau uji emisi secara berkala untuk mengetahui kandungan gas buang kendaraan yang berpotensi mencemari lingkungan," katanya usai melaksanakan uji emisi di halaman kantor Dishub Dumai. 

Menurut Effendi, dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor beratu telah berpartisipasi dan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Perwako No. 15 Tahun 2014.

"Saya berharap praktek uji emisi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor, dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor anda," ungkap Effendi.

Sehubungan dengan praktek uji emisi ini, lanjutnya, merupakan himbauan kepada masyarakat luas untuk dapat berperan aktif dalam program pengujian emisi gas buang kendaraan yang sedang digalakan UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai.

"Kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menguji emisi gas buang kendaraan bermotornya. Dan kami harapkan uji emisi ini bisa mencapai target PAD yang ditetapkan Rp700 juta di tahun 2016 ini," jelasnya.

Sedangkan selama tiga hari melaksanakan uji emisi ini, kata dia, sudah ada 30 unit kendaraan bermotor yang diantaranya 20 unit sepeda motor dan 10 unit mobil. Besaran biaya uji emisi kendaraan bermotor ini Rp15 ribu rupiah.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar