- Home
- Lingkungan
- Kemen LH Lakukan Investigasi Penyebab Karhutlah di Riau
Kemen LH Lakukan Investigasi Penyebab Karhutlah di Riau
Selasa, 04 Maret 2014 10:35 WIB
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, kementeriannya sudah mengirim tim untuk melakukan investigasi penyebab kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau yang sudah menimbukan banyak dampak negatif bagi warga masyarakat. Mulai dari penyakit hingga kerugian ekonomi.
"Kami sudah mengirim tim, dan saat ini sedang melakukan investigasi di Riau," kata Balthasar, Senin (3/3/14) di Jakarta.
Dia menyebutkan, bahwa kebakaran lahan di Riau hingga saat ini sudah mencapai 7.000 hektare dan menyebabkan 90 rumah warga ikut terbakar.
"Jika tim investigasi ini nantinya menemukan bahwa yang membakar lahan itu adalah perusahaan, maka kami yang menanganinya sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Amdal dan Lingkungan," sebutnya.
Balthasar mencontohkan, seperti yang terjadi di Rawa Tripa, perusahaan pembakar lahan tersebut harus mengganti rugi sebesar Rp 300 miliar. "Mau dia perusahaan asing maupun lokal, sama saja. Jika perusahaan yang membakar maka harus melakukan ganti rugi," tegasnya.
Namun, lanjutnya jika pelaku pembakaran lahan itu adalah perorangan. Maka Kementerian Lingkungan Hidup akan menyerahkannya kepada Polda Riau. "Kami berharap secepatnya tim investigasi menemukan pelakunya pembahakan lahan dan hutan ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, besok Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan meninjau secara langsung dampak kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh warga maupun perusahaan yang telah meimbulkan dampak yang begitu merugikan warga, bukan hanya di Riau tapi ke provinsi lain juga turut merasakan bahaya kabut asap tersebut.***(jor)
"Kami sudah mengirim tim, dan saat ini sedang melakukan investigasi di Riau," kata Balthasar, Senin (3/3/14) di Jakarta.
Dia menyebutkan, bahwa kebakaran lahan di Riau hingga saat ini sudah mencapai 7.000 hektare dan menyebabkan 90 rumah warga ikut terbakar.
"Jika tim investigasi ini nantinya menemukan bahwa yang membakar lahan itu adalah perusahaan, maka kami yang menanganinya sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Amdal dan Lingkungan," sebutnya.
Balthasar mencontohkan, seperti yang terjadi di Rawa Tripa, perusahaan pembakar lahan tersebut harus mengganti rugi sebesar Rp 300 miliar. "Mau dia perusahaan asing maupun lokal, sama saja. Jika perusahaan yang membakar maka harus melakukan ganti rugi," tegasnya.
Namun, lanjutnya jika pelaku pembakaran lahan itu adalah perorangan. Maka Kementerian Lingkungan Hidup akan menyerahkannya kepada Polda Riau. "Kami berharap secepatnya tim investigasi menemukan pelakunya pembahakan lahan dan hutan ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, besok Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan meninjau secara langsung dampak kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh warga maupun perusahaan yang telah meimbulkan dampak yang begitu merugikan warga, bukan hanya di Riau tapi ke provinsi lain juga turut merasakan bahaya kabut asap tersebut.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

