- Home
- Lingkungan
- Kemen LH Lakukan Investigasi Penyebab Karhutlah di Riau
Kemen LH Lakukan Investigasi Penyebab Karhutlah di Riau
Selasa, 04 Maret 2014 10:35 WIB
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, kementeriannya sudah mengirim tim untuk melakukan investigasi penyebab kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau yang sudah menimbukan banyak dampak negatif bagi warga masyarakat. Mulai dari penyakit hingga kerugian ekonomi.
"Kami sudah mengirim tim, dan saat ini sedang melakukan investigasi di Riau," kata Balthasar, Senin (3/3/14) di Jakarta.
Dia menyebutkan, bahwa kebakaran lahan di Riau hingga saat ini sudah mencapai 7.000 hektare dan menyebabkan 90 rumah warga ikut terbakar.
"Jika tim investigasi ini nantinya menemukan bahwa yang membakar lahan itu adalah perusahaan, maka kami yang menanganinya sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Amdal dan Lingkungan," sebutnya.
Balthasar mencontohkan, seperti yang terjadi di Rawa Tripa, perusahaan pembakar lahan tersebut harus mengganti rugi sebesar Rp 300 miliar. "Mau dia perusahaan asing maupun lokal, sama saja. Jika perusahaan yang membakar maka harus melakukan ganti rugi," tegasnya.
Namun, lanjutnya jika pelaku pembakaran lahan itu adalah perorangan. Maka Kementerian Lingkungan Hidup akan menyerahkannya kepada Polda Riau. "Kami berharap secepatnya tim investigasi menemukan pelakunya pembahakan lahan dan hutan ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, besok Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan meninjau secara langsung dampak kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh warga maupun perusahaan yang telah meimbulkan dampak yang begitu merugikan warga, bukan hanya di Riau tapi ke provinsi lain juga turut merasakan bahaya kabut asap tersebut.***(jor)
"Kami sudah mengirim tim, dan saat ini sedang melakukan investigasi di Riau," kata Balthasar, Senin (3/3/14) di Jakarta.
Dia menyebutkan, bahwa kebakaran lahan di Riau hingga saat ini sudah mencapai 7.000 hektare dan menyebabkan 90 rumah warga ikut terbakar.
"Jika tim investigasi ini nantinya menemukan bahwa yang membakar lahan itu adalah perusahaan, maka kami yang menanganinya sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Amdal dan Lingkungan," sebutnya.
Balthasar mencontohkan, seperti yang terjadi di Rawa Tripa, perusahaan pembakar lahan tersebut harus mengganti rugi sebesar Rp 300 miliar. "Mau dia perusahaan asing maupun lokal, sama saja. Jika perusahaan yang membakar maka harus melakukan ganti rugi," tegasnya.
Namun, lanjutnya jika pelaku pembakaran lahan itu adalah perorangan. Maka Kementerian Lingkungan Hidup akan menyerahkannya kepada Polda Riau. "Kami berharap secepatnya tim investigasi menemukan pelakunya pembahakan lahan dan hutan ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, besok Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan meninjau secara langsung dampak kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh warga maupun perusahaan yang telah meimbulkan dampak yang begitu merugikan warga, bukan hanya di Riau tapi ke provinsi lain juga turut merasakan bahaya kabut asap tersebut.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

