• Home
  • Lingkungan
  • LAM Rohul Minta Pemkab Segera Selamatkan Rawa Seribu Mahato

LAM Rohul Minta Pemkab Segera Selamatkan Rawa Seribu Mahato

Senin, 29 September 2014 16:53 WIB

PASIRPANGARAIAN - Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu (Rohul) khawatirkan nasib kawasan Rawa Seribu Mahato, Kecamatan Tambusai akan semakin habis, menyusul semakin maraknya aksi perambahan dilakukan oknum masyarakat dan pengusaha dari Provinsi Sumatera Utara.

Rasa khawatir tersebut disebabkan kawasan Rawa Seribu Mahato merupakan areal konservasi ikan arwana jenis golden red, ikan berharga mahal kualitas nomor dua di dunia.

Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien S.Sos mengakui telah menyampaikan laporan ke Polres Rohul, Bupati Rohul, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul pada Rabu (24/9/14) lalu.

Laporan tertulis itu dilayangkan agar segera melakukan aksi penyelamatan Rawa Seribu Mahato. Sehingga tidak terjadi dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Laporan itu merupakan hasil pendataan di lapangan dilakukan 38 Tokoh Adat dari Luhak Tambusai.

Di kawasan Rawa Seribu saat ini, ungkap Tengku Rafli, sedang terjadi aksi perambahan secara besar-besaran dilakukan oknum pengusaha mengggunakan alat berat jenis eskavator. LAM meminta Dishutbun Rohul segera menindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para perambah.

"Ada upaya pengeringan areal Rawa Seribu Mahato. Sudah banyak kanal dibangun disana. Kanal ini untuk mengeringkan kawasan itu," kata Tengku Rafli kepada riauterkinicom, Senin (29/9/14) dan mengakui dalam waktu dekat Tokoh Adat akan kembali turun ke lokasi.

Eskavator Belum Dievakuasi Setelah laporan tertulis LAM Rohul, Rabu (24/9/14), Dishut Riau dan Dishutbun Rohul menurunkan personel Polisi Kehutanan (Polhut) ke areal Rawa Seribu Mahato dibantu Anggota Polres Rohul dan Anggota Polsek Tambusai Utara.

Diakui Kepala Dishutbun Rohul Sugiyarno belum lama ini, petugas menemukan satu eskavator warna kuning merek Komatsu PC-200-7. Alat berat itu hanya disita sebagai barang bukti. Namun demikian, alat berat gagal dievakuasi, karena sudah dirusak oleh oknum.

Tim Gabungan telah membuat Berita Acara Penyitaan barang bukti Nomor 17/Sita/POLHUT-DK/IX/2014, Rabu 24 September 2014. Perambahan itu melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Seorang pekerja sekaligus penanggung jawab alat bernama Marthen L Affi (46), warga Dusun Jadi Mulya km 37 Desa mahato yang ditemui di lapangan tidak diamankan. Dia hanya sebagai orang tempat penitipan barang bukti sitaan.

Ada tiga poin dalam Berita Acara Penyitaan, yakni Pasal 1 pihak kedua (Marthen L Affi, red) tidak akan memakai atau menggunakan atau menjual barang bukti. Pasal 2, pihak kedua bersedia menyerahkan kembali barang bukti titipan.

Pasal 3, jika pihak kedua mengingkari isi perjanjian, maka pihak kedua bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-undangan berlaku.

"Sesuai hasil penyidikan, Marthen itu seorang pekerja yang dipercaya oleh yang punya alat. Dia bertanggungjwb sepenuhnya," kata Sugiyarno menjawab riauterkinicom baru-baru ini.

Kawasan konservasi ikan arwana jenis golden red di Rawa Seribu Mahato seluas 3.700 hektar sudah digarap secara besar-besaran. Aksi perambahan ternyata telah terjadi sejak Kabupaten Rohul masih bergabung di masa Kabupaten Kampar. Seorang mantan Camat saat itu juga disebut-sebut punya lahan di areal itu.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar