- Home
- Lingkungan
- Pemkab Pelalawan Perpanjang Tanggap Darurat Asap Hingga 4 Maret
Pemkab Pelalawan Perpanjang Tanggap Darurat Asap Hingga 4 Maret
Senin, 24 Februari 2014 11:58 WIB
PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten Pelalawan akhirnya, memperpanjang status darurat bencana satu pekan kedepan, atau berakhir 4 Maret 2014. Hal tersebut diputuskan melalui rapat penanggulan bencana kabut asap, Senin (24/2/14) dipimpin oleh Bupati Pelalawan HM Harris.
Indikator diperpanjangnya, status darurat bencana kabut asap ini, adalah menyusul kian buruknya, kadar udara hingga pertanggal, 24 Pebruari. Bahkan dari hasil pendataan Ispu kadar udara akibat kabut asap ini tiga kali lebih buruk dari tanggal 19 Pebruari yang lalu.
Hadir pada rapat penanggulan kabut asap ini selain dipimpin Bupati Pelalawan, HM Harris, Kapolres Pelalawan, Setdakab Tengku Mukhlis, sejumlah Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Pelalawan, pihak dua perusahaan HTI terbesar seperti PT RAPP dihadiri oleh Mulia Nauli dan perwakilan PT Arara Abadi.
Meskipun status darurat bencana ini diperpanjang, akan tetapi ada beberapa poin diperbaharui. Misalnya, bagi seluruh siswa mulai dari TK hingga tingkat SMA libur. Namun saat ini hanya untuk murid empat SD keatas yang sekolah. Dibawah murid kelas empat kebawah tetap libur.
"Tanggap darurat ini, bertujuan penyelamatan kemanusiaan, makanya bagi para murid dan siswa yang belajar masker harus dibagikan kesekolah-sekolah," terang Harris seraya mengatakan, Puskesmas-Puskesmas harus buka selama 24 jam.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

