- Home
- Lingkungan
- Seorang Pengusaha Diduga Garap Hutan Lindung Bukit Batabuh
Seorang Pengusaha Diduga Garap Hutan Lindung Bukit Batabuh
Minggu, 12 Oktober 2014 14:32 WIB
TELUK KUANTAN - Sahedi, salah seorang nenek mamak Kenegerian Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, menegaskan, hutan lindung yang berada di kawasan Lubuk Batang Manjulang, Pati Tongah, Cengar kini telah digarap oleh Aliang, pengusaha asal Teluk Kuantan .
Tak tanggung-tanggung kata pria yang bergelar Datuk Sinaro ini mengungkapkan, areal perkebunan kelapa sawit yang tengah dibangun oleh pengusaha Teluk Kuantan itu hampir mencapai 150 hektar.
"Sebahagian berada didalam kawasan hutan lindung," jelas Datuk Sinaro kepada riauterkinicom saat meninjau kelokasi hutan lindung, Sabtu(10/10/14) sore.
Datuk Sinaro mengisahkan, sebelum lahan itu digarap oleh pengusaha tersebut. Sebelum nya diareal yang sama, dulu pernah KUD setempat mengajukan untuk dijadikan kebun plasma. Namun begitu KUD menurunkan tim pengukuran waktu itu, ternyata areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
"Saya tahu persis itu, karena waktu itu saya termasuk koordinatornya. Itu sudah berada dalam kawasan hutan lindung." Papar Datuk Sinaro.
Sementara itu, Aliang ketika dikonfirmasi terkait ini, berkilah jika kebun kelapa sawit yang digarapnya itu tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sebab kata Aliang, sebelum dirinya membeli lahan tersebut kepada masyarakat setempat, dirinya juga melibatkan pihak pertanahan dan dinas kehutanan.
"Dulu masyarakat yang mau jual kepada saya, lalu saya bawa pihak pertanahan dan dinas kehutanan turun kelokasi, katanya tidak masuk dalam kawasan hutan lindung," ujarnya mengakhiri.***(dri)
Tak tanggung-tanggung kata pria yang bergelar Datuk Sinaro ini mengungkapkan, areal perkebunan kelapa sawit yang tengah dibangun oleh pengusaha Teluk Kuantan itu hampir mencapai 150 hektar.
"Sebahagian berada didalam kawasan hutan lindung," jelas Datuk Sinaro kepada riauterkinicom saat meninjau kelokasi hutan lindung, Sabtu(10/10/14) sore.
Datuk Sinaro mengisahkan, sebelum lahan itu digarap oleh pengusaha tersebut. Sebelum nya diareal yang sama, dulu pernah KUD setempat mengajukan untuk dijadikan kebun plasma. Namun begitu KUD menurunkan tim pengukuran waktu itu, ternyata areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
"Saya tahu persis itu, karena waktu itu saya termasuk koordinatornya. Itu sudah berada dalam kawasan hutan lindung." Papar Datuk Sinaro.
Sementara itu, Aliang ketika dikonfirmasi terkait ini, berkilah jika kebun kelapa sawit yang digarapnya itu tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sebab kata Aliang, sebelum dirinya membeli lahan tersebut kepada masyarakat setempat, dirinya juga melibatkan pihak pertanahan dan dinas kehutanan.
"Dulu masyarakat yang mau jual kepada saya, lalu saya bawa pihak pertanahan dan dinas kehutanan turun kelokasi, katanya tidak masuk dalam kawasan hutan lindung," ujarnya mengakhiri.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

