- Home
- Lingkungan
- Tersandera Asap, Wagubri tak Bisa Pulang dari Jakarta
Tersandera Asap, Wagubri tak Bisa Pulang dari Jakarta
Kamis, 13 Maret 2014 11:24 WIB
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman merasa langsung dampak burung dari musibah kabut asap yang mengepung wilayah Provinsi Riau lebih sebulan terakhir.
Sejak kemarin ia "terdampar" di Jakarta dan tak bisa pulang ke Riau, karena tak ada pesawat yang berani terbang ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Dari pagi saya di Bandara (Seokarno Hatta.red), menunggu ada pesawat yang bisa terbang ke Pekanbaru, tetapi tak kunjung ada kabar baik," ujar Wagubri saat dihubungi, Kamis (13/3/14).
Dikatakan Wagubri, dirinya sebenarnya sangat ingin secepatnya berada di Riau dalam kondisi musibah kabut asap seperti ini, namun situasi tidak memungkinkan. Keselamatan penerbangan tak terjamin akibat jarak pandang dibatasi kabut asap tebal.
Dari Jakarta, Wagubri menghimbau masyarakat Riau untuk lebih menjaga kesehatan. Caranya dengan mengurangi aktifitas di luar rumah. Sementara jika berada di luar rumah, dihimbau untuk mengenakan masker.
Mengenai upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan, Wagubri mengatakan kalau pihaknya telah meminta bantuan tambahan dari pemerintah pusat.
"Kami sudah sampaikan permintaan ke pemerintah pusat. Melalui beberapa menteri untuk lebih mengoptimalkan upaya penanggulangan kebakaran lahan di provinsi kita," demikian penjelasannya.***(mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

