• Home
  • Politik
  • Tanpa Perempuan, Penetapan 5 Komisoner KPU Rohil Digugat

Tanpa Perempuan, Penetapan 5 Komisoner KPU Rohil Digugat

Kamis, 13 Maret 2014 11:32 WIB

BAGANSIAPIAPI - Gugatan calon komisioner KPU Rokan Hilir di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terus bergulir. Rabu
(13/3/14) memasuki persidangan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.
Meski demikian, lima komisioner terpilih tetap menjalankan tugas
sebagaimana mestinya.



Agenda sidang tersebut dikatakan calon komisioner KPU yang
menggugat tim seleksi, Wardaningsih, melalui pesan singkatnya.



Materi gugatan, Surat Ketua Tim Seleksi Nomor 06 tanggal 20 Januari
2014, yang dinilai salah penerapan hukum, tidak memasukkan kuota perempuan,
dengan nomor registrasi 03 PTUN.



Namun demikian, meski sedang dalam proses persidangan di PTUN
Pekanbaru, lima komisioner KPU Rokan Hilir terpilih, H Azhar Syakban, Agus
Salim, SP, Hasan Basri, S.Ag, Supriyanto, S.Pi, M.Si, dan Kasmer Dahlan,
sudah menjalankan tugasnya, dan mereka telah dilantik Selasa (4/3/14) lalu
di Pekanbaru.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar