Subkon Bermasalah, Disnaker Bakal Turun ke Pelindo Dumai
Senin, 09 Maret 2015 17:37 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dalam waktu dekat akan segera turun ke PT.Pelindo I Cabang Dumai. Hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran sejumlah sub kontraktor perusahaan BUMN tersebut diduga bermasalah.
Managemen PT. Dobel Mas misalnya, kendati telah disurati agar dapat menghadiri mediasi yang dilakukan Disnakertrans Kota Dumai, namun hingga saat ini masih tetap membandel dan tak kunjung mengindahkan surat undangan yang telah diberikan.
"Sudah, managemen PT. Dobel Mas sudah kita panggil untuk dimediasi, namun hingga saat ini tak kunjung hadir. Untuk itu kami terpaksa turun langsung ke PT. Pelindo Dumai untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah sub kontraktor perusahaan tersebut," kata Kadisnaker Dumai Amiruddin, Senin (9/3/15).
Dijelaskan Fadhly, Disnakertrans Kota Dumai telah mengagendakan pertemuan para pihak akhir Februari lalu. PT. Pelindo I Cabang Dumai sebagai pemberi kerja hadir, begitupun pekerja datang ke kantor Disnakertrans Dumai. Namun yang sangat disayangkan justru managemen PT. Dobel Mas sebagai penerima kerja sendiri yang malah memilih tak hadir.
"Mediasi tidak dihadiri perusahaan penerima kerja, untuk itu PT. Pelindo I Cabang Dumai sebagai pemberi kerja diminta untuk dapat memerintahkan sub kontraktornya khususnya dalam persoalan ini PT. Dobel Mas agar melapor pekerjaan dan kontrak kerjanya berdasarkan Permenaker No. 19/2012," tegas Fadhly.
Menurut Fadhly, pokok masalah dan alasan perselisihan industri adalah bahwa pekerja mempertanyakan status hubungan kerja karena kontrak kerja dengan PT. Dobel Mas yang memang belum ada.
"Masa kerja sebelumnya dari awal mulai kerja sampai saat ini agar disesuaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh pemberi kerja," tegas Fadhly.
Menurutnya, sesuai laporan yang diterima, pekerja yang sehari-hari sebagai operator Alat Berat dan Supir Dump Truk yang beroperasi di Areal PT. Pelindo Cabang Dumai mengaku bahwa terhitung dari bulan Mei 2011 hingga Juni 2013 mereka bekerja di bawah Managemen PT. Pelindo Cabang Dumai tidak menerima hak sebagai pekrja, diantaranya Gaji Bulanan dan lembur pada hari libur.
Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada penyelesaiannya. Namun memasuki Juni 2013 sampai -bulan Juni 2014 pekerja di serahkan ke PT. Sugih Cahaya Purnama. Namun pekerja juga tak menerima hak seperti Kontrak Kerja, tak menerima slip gaji serta BPJS tak maksimal.
Permasalahan tersebut sudah pernah dibicarakan ke Pihak PT. Pelindo I Cabang Dumai, tapi tidak ditanggapi. Bahkan memasuki bulan Juni 2014, sampai pekerja membuat laporan, para pekerja kembali dibawah Management PT. Pelindo I Cabang Dumai namun juga tak menerima hak sebagai pekerja, diantaranya BPJS Kesehatan, Alat Perlindungan Diri/Safety.
Sementara, pada 15 Januari 2015 pekerja mendapat pemberitahuan dari PT. Pelindo I Cabang Dumai bahwa mereka telah di PT-kan, terhitung dari 1 Januari 2015.
Namun pada tanggal 29 Januari 2015, pekerja mendapatkan pengumuman dari PT bahwa mereka telah di-PHK secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Itu makanya para pekerja membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.
Sesuai Permenakertrans No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing. "Bukan hanya PT. Dobel Mas, perusahaan penyedia jasa Security PT. Pelindo Dumai juga akan kami periksa," tutupnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Maritim
Ratusan Alumni Akademi Martim Indonesia Medan di Dumai Gelar Bukber
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai

