ARB Desak DPR Segera mensahkan RUU Penjaminan

Rabu, 17 Juni 2015 18:24 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) mendesak, Dewan Perwakilan Rakyat RI segera merampungkan Undang Undang Penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKMK). Adanya UU Penjaminan itu maka ke depan UMKMK akan memiliki payung hukum yang jelas agar aksebilitas permodalan di sektor ini bisa terealisasikan.

"Selama ini belum ada Undang Undang Penjaminan bagi UMKMK. Ini harus segera untuk menjamin para pengusaha kecil dan koperasi," katanya ARB dalam Focus Group Discussion di gedung DPR  Jakarta, Rabu (17/6/15) seraya menyatakan akan segera mengajukan surat pada Presiden terkait RUU ini.

ARB mengatakan bahwa  inisiatif  RUU penjaminan lahir dari sebuah keprihatinan Fraksi Partai Golkar (FPG) terhadap nasib UMKMK di negeri ini. Meskipun berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, saat ini payung hukum yang mendukung perkembangan UMKMK masih belum memadai. "Kita sudah menunggu hinga 20 tahun. Lebih baik telah dari pada tidak sama sekali," kata ARB.

Diharapkan  UU Penjaminan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan di kegiatan penjaminan serta  dapat mendorong inklusifitas keuangan, literasi, dan edukasi keuangan.  "FPG berupaya untuk melakukan penguatan terhadap program penjaminan kredit UMKM, melalui RUU Penjaminan. Terlebih UMKM adalah usaha yang padat karya dan berbasis sumberdaya lokal," tegasnya.

Dijelaskannya bahwa kegiatan penjaminan juga akan menimbulkan multiplier effect bagi banyak kegiatan ekonomi nasional. Kegiatan Penjaminan dapat diarahkan untuk mendorong berkembangnya sektor-sektor ekonomi prioritas seperti pertanian, perikanan, infrastruktur, perumahan, ekonomi kreatif dan sektor lainnya, yang selama ini belum tersentuh secara seimbang oleh pembiayaan kredit dari perbankan maupun lembaga lainnya.  

"Kondisi tersebut diprediksi akan mampu mendongkrak pendapatan pajak negara, yang selama ini menjadi sumber pendatapan utama APBN," katanya. 

Dikesempatan ini, Ketua FPG Ade Komarudin menambahkan bahwa dengan kehadiran RUU Penjaminan di harapkan akan mampu menigkatkan rasio penyerapan  kredit perbankkan oleh UMKMK, sehingga sektor tersebut bisa terus maju dan berkembang. 

Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan para pelaku UMKMK di Indonesia. "Oleh karena itu FPG siap memastikan pembahasan RUU penjaminan bisa selesai tahun ini," katanya.

Semenara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia  Diding S Anwar mengatakan bahwa RUU penjaminan cukup strategis dan mendessak, mengingat UMKM serta koperasi membutuhkan payung hukum guna menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan di sektor ini.

"UU Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif tapi belum layak," katanya.

Menurutnya, dari jumlah yang mayoritas tersebut para pelaku  UMKMK masih kesulitan pemodalan. Selama ini, kendali secara feasible layak mendapatkan permodalan, para pelaku UMKMK dinilai tidak bankable. Diding yang juga menjabat Dirut Jamkrindo mengatakan UMKMK sulit memenuhi persyaratan kredit karena faktor jaminan dan adminitrasi lainnya. 

Disisi lain pemerintah terus berkomitmen memajukan UMKMK dengan cara mendorong peningkatan kucuran kredit di sektor ini melalui perbankan. "Di sinilah peran Asosisi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dibutuhkan," katanya.

(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags DPRGolkar
Komentar