Annas Maamun Didenda Rp200 Juta dan Divonis Enam Tahun Bui
Rabu, 24 Juni 2015 18:15 WIB
BANDUNG - Terdakwa kasus korupsi Annas Maamun mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara beserta denda Rp200 juta.
Sebelum sidang ditutup, Annas menegaskan kepada Majelis Hakim jika dirinya akan mengajukan banding. Namun, saat dimintai keterangan wartawan usai sidang, pria berumur 75 tahun enggan menjelaskan alasannya mengajukan banding.
"Ia nanti Banding," ucap Annas saat digiring ke ruang tunggu Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/6/2015).
Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama pasal 12 huruf b dan pasal 11 UU Tipikor, turut juga pada dakwaan kedua pasal 12 huruf a jo pasal 11 UU Tipikor.
Namun, Annas tidak terbukti bersalah pada dakwaan ketiga yaitu tentang penerimaan uang Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Annas menerima uang pelicin sebesar 32 ribu dolar Amerika atau setara dengan Rp2,9 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung untuk revisi usulan Surat Keputusan 673/Menhut-RI/2014 untuk alih fungsi hutan Provinsi Riau.
Dalam fakta hukum menyebutkan uang tersebut merupakan pinjaman namun alasan tersebut tidak disertakan barang bukti. "Ia itu nanti akan terjawab pada sidang banding," tukas Annas.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

