• Home
  • Nasional
  • Banding, KPK Minta Pengadilan Tambah Hukuman Rusli Zainal

Banding, KPK Minta Pengadilan Tambah Hukuman Rusli Zainal

Rabu, 02 April 2014 11:51 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menghukum mantan Gubernur Riau Rusli Zainal selama 17 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 12 Maret 2014 lalu, menjatuhkan vonis kepada Rusli Zainal selama 14 tahun dalam kasus suap penyelenggaraan PON Riau dan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan.

"Setelah membaca putusan dan pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan tuntutan jaksa KPK. KPK menyatakan banding," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (2/4/14). 

Menurut Johan, KPK menilai putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa KPK selama 17 tahun. 

"Saya tidak ingin mengatakan, apakah hukuman terhadap Rusli Zainal kurang berat atau masih ringan. KPK seusuai dengan tuntutan jaksa 17 tahun," katanya. 

Johan mengatakan, tuntutan jaksa 17 tahun itu, sudah sesuai dengan kesalahan yang diperbuat Rusli Zainal karena telah menyebabkan kerugian negara tidak sedikit. "Semua pertimbangan hakim sudah kita baca, makanya kita mengacukan banding," katanya. 

Banding tersebut, kata Johan, telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Karena itu, KPK berharap agar majelis hakim pengadilan tingkat II memperberat hukuman terhadap Rusli Zainal selama 17 tahun. 

"KPK ingin Rusli Zainal dihukum selama 17 tahun sesuai tuntutan jaksa KPK," katanya. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (12/3) menvonis mantan Gubernur Riau Rusli Zainal selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menyatakan, Rusli Zainal terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan dan terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran. 

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apa bila tidak dibayar maka menjalani hukuman 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Bachtiar Sitompul. 

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Rusli Zainal selaku pejabat tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Riau. Padahal pemerintah saat ini tengah giat memberantas korupsi, sementara yang bersangkutan merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. 

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Bachtiar. 

Dalam amar putusannya, Rusli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. 

Selain itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Terkait vonis 14 tahun ini, Rusli Zainal langsung menyatakan banding. Rusli Zainal menyatakan, vonis tersebut merupakan bentuk pendzaliman terhadap dirinya. (awn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar