DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Syarat Uji Publik Calon Dihapus
Selasa, 17 Februari 2015 16:07 WIB
JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (17/2/15) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua revisi terbatas kedua Undang-Undang tersebut kini sah menjadi Undang-undang. Pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan UU Pemda merupakan revisi terbatas setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perpu yang disahkan pada 20 Januari itu membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sebelumnya termuat dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Pilkada.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan pembahasan revisi terbatas dikebut dalam dua pekan terakhir untuk menyesuaikan dengan rencana pemerintah dan KPU menggelar Pilkada serentak pada 2015. Rambe menjelaskan dari hasil revisi disepakati beberapa poin perubahan.
"Beberapa perubahan yang disepakati berkaitan dengan penyelenggara pilkada yaitu KPU. Tahapan penyelenggaraan Pilkada juga diperpendek dari tujuh belas bulan menjadi tujuh bulan," kata Rambe.
Mengenai tahapan uji publik yang sebelumnya diatur dalam Perpu, sepakat untuk dihapus. Rambe menyebutkan tahapan uji publik dianggap tak perlu lantaran menjadi kewenangan partai ketika proses penjaringan calon kepala daerah. "Kami sepakat menyerahkan tahapan penyaringan integritas calon pada partai," sebut Rambe.
Selain itu Rambe mengatakan, tahapan uji publik tak lagi diperlukan lantaran calon yang maju diyakini sudah terseleksi ketat. Instrumen ambang batas kemenangan dan syarat pengajuan calon, menurut dia, sudah cukup untuk menyaring calon.
"Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk. Semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk dinaikkan menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk. Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu," paparnya.
Pelaksanaan Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sedangkan tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN.
(Jor/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

