Dampak Corona, Pemerintah Diminta Beri Perusahaan Pers Relaksasi Pajak
jambi-independent.co.id Jumat, 10 April 2020 15:20 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.
"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/4).
Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini.
Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.
Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hilirisasi Sawit Jadi Sorotan DPR, BUMN Perkebunan Diminta Libatkan Masyarakat Lokal
-
Nasional
Meriah dan Khidmat, Acara Puncak Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan
-
Nasional
Hari Pers Nasional 2024: Ini Tema dan Sejarahnya
-
Hiburan
Wajah Dewi Perssik Sekarang Buka Hasil Operasi Plastik
-
Ekbis
Hampers Lebaran untuk Calon Mertua Terbaik 2023
-
Hiburan
Inilah Biodata BABYMETAL yang Mengadakan World Tour 2023 di Jakarta

