Kasus Korupsi Hutan Riau

Edison Bantah Suap Annas Maamun Rp1,5 Miliar

Senin, 29 Desember 2014 14:50 WIB
JAKARTA : Edison Marudut Marsadauli Siahaan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, membantah telah menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebanyak Rp1,5 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/12/14) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.

Sejumlah saksi hadir di persidangan, di antaranya Mangara Handaya Sinaga, Hendra Poangodian Siahaan, Yulia Siahaan, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Teti Indrayati dan Tati Rukyati.

Dalam persidangan, saksi Edison Marudut Marsadauli Siahaan Direktur PT Citra Hokai Triutama, membenarkan kalau dirinya memberikan uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada terdakwa Gulat Manurung dalam bentuk pinjaman pada tangg 23 September setelah sebelumnya tanggal 22 September Gulat minta dipinjamkan.

"Benar saya menyerahkan uang ke saudara Gulat Manurung sebenar Rp 1.5 miliar dalam bentuk pinjaman. Karena sebelumnya tanggal 22 dia minta minjam uang, dan tanggal 23 September 2014 saya meyerahkan uang ke Gulat dan janji Desember akan dibayar," katanya.

Kemudian Edison mengatakan, kalau Gulat butuh uang berbentuk Dolar AS. Sehingga Edison menukarkan uang tersebut di Pekanbaru dalam bentuk Dolar AS dengan nilai 125 Dolar AS. "Dia minta Dolar dan saya serahkan 125 Dolar AS di Jalan Arengka di dalam mobil Gulat," akunya.

Setelah itu 24 September, Edison mengakui berangkat ke Jakarta dalam kepentingan bisnis. Dan katanya, tanggal 25 September mereka bedua bertemu di Taman Mini.

"Tanggal 24 September saya berangkat ke Jakarta karena ada undangan dari perusahaaan di Jakarta. Lalu bertemu Gulat tanggal 25 September di Taman Mini dan kemudian menelopn saya untuk berjumpa di Hotel La Meredian Jakarta," terang Edison.

Ditambahkan Edison, setelah itu mereka berdua berangkat ke Kwitang, Jakarta Pusat untuk menukarkan uang yang dipinjamkan itu, dari Dolar AS senilai 125 Dollah AS ke Dolar Singapaura di penukaran Valus PT Masagung.

"Kami pergi ke Kwitang untuk menukarkan uang dari uang Dolar AS ke Dolar Singapura, lalu setelah itu kami bubar dengan mobil yang terpisah," ungkapnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, apakah Edison mengetahui bahwa uanga yang diberikannya kepada Gulat senilai Rp 1.5 miliar di Pekanbaru adalah uang yang ditukarkan di PT Masagung. Edison mengakui tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu yang Mulia, kalau uang yang dipinjam Gulat itu adalah uang yang ditukarkan di PT Masagung. Karena penyerahaknya di Pekanbaru yang Mulia," sebutnya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan untuk kedua kalinya, tapi Edison tetap kukuh mengaku tidak tahu, apakah uang itu adalah uang miliknya yang dipinjamkan ke Gulat.

"Secara rasional dan kenyakinan tidak mungkin Saudara tidak tahu. Jadi bicaralah yang sebenarnya kalau uang itu adalah uang yang diberikan Saudara ke terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Soepriono.

Saat ditanya Jaksa KPK, apakah Edison pernah mendapatkan proyek-proyek dari Pemprov Riau yang dibiayai APBD, Edison mengakui pernah dan bahkan tahun 2014 ini saja ada proyek yang ditangani perusahaannya PT Citra Hokai Triutama.

"Kami memang menerima proyek dari Pemprov Riau yang dibiayai APBD dan tahun 2014 juga ada," akunya.

Edison juga mengaku tak tahu kalau Gulat dan Gubernur Riau Annas Maamun mengurus perubahan kebun sawit ke Kemenhut. Dia juga mengatakan, tak tahu kalau Gubri Annas Maamun minta uang kepada Gulat.

Sementara itu Teti dari kasir PT Valas Masagung, mengatakan, Edison dan Gulat mengdatangi untuk menukarkan uang Rp 125 Dolar AS ke Dolar Singapura atas permintaan Guberrnur Riau Annas Maamun.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggl 2 Januari dengan agenda lanjutan pendengarkan keterangan saksi.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Suap
Komentar