• Home
  • Nasional
  • JPU KPK Hadirkan Edison Marudut dan 5 Saksi Lainnya

Sidang Suap Hutan Riau

JPU KPK Hadirkan Edison Marudut dan 5 Saksi Lainnya

Senin, 29 Desember 2014 11:24 WIB
JAKARTA : Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/12/14) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.

Jaksa KPK sendiri menghadirkan enam saksi di depan sidang Pengadilan Tipikor. Di antanya, Mangara Handaya Sinaga, Hendra Poangodian Siahaan, Yulia Siahaan, Edison Marudut, Marsadaulu Siahaan, Teti Indrayati, Tati Rukyati.

Sidang sendiri molor setengah jam dari jadwal semula mulai pukul 09.30 WIB jadi pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Soepriono dan disampingi dua hakim anggota.

Pada sidang sebelumnya, Senin (22/12/14), Jaksa KPK sudah menghadirkan 7 saksi lainnya. Di antara saksi tersebut adalah Edi Ahmad RM yang merupakan Pimpinan Redaksi Koran Riau. 

Selain Edi RM ada juga Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin, Lili Sanusi supir di Badan penghubung Riau, Trianto ajudan Annas Maamun, Milton, Nurharris putra Helidya Nugrum.

Sebelumnua, dalam Surat Dakwaan setebal 12 halaman yang dibacakan Jaksa Lucy Dwi Nugroho, Krisno dan empat jaksa lainnya menuntut Gulat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dakwaan primer dan Passal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tadi dalam surat terdakwa kita tuntut terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer dan dakwaan subridernya, Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Lucy usai persidangan di Pengadilan Tipikor.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar