• Home
  • Nasional
  • Jawaban Mahkamah Agung Soal Pemberhentian Gubri Nonaktif

Jawaban Mahkamah Agung Soal Pemberhentian Gubri Nonaktif

Sabtu, 02 April 2016 11:39 WIB
JAKARTA - Pasca ditolaknya kasasi Gubri nonaktif Annas Maamun oleh Mahkamah Agung (MA), hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa memberhentikannya akibat belum adanya salinan putusan tertulis dari MA. 

Karena putusan MA tersebut merupakan salah satu syarat pemberhentian kepala daerah yang terlibat kasus hukum, terutama korupsi.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa putusan tersebut disampaikan ke pengadilan pengaju. Yakni, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Kalau masalah salinan putusan, itu disampaikan ke pengadilan pengaju atau pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat)," kata Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (1/4/16) di Jakarta.

Ia bahkan meminta agar hal tersebut ditanya langsung ke Pengadilan Tipikor Bandung, tempat Gubri nonaktif Annas Maamun di sidang pada tingkat pertama atas kasus tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Riau.

"Kalau bisa coba ditanyakan ke pengadilan yang bersangkutan, karena dari Kepanteraan MA, standar operasional prosedur atau SOP-nya seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengutus Biro Hukum ke MA untuk meminta salinan putusan penolakan kasasi Gubri nonaktif Annas Maamun. Namun ironisnya, hingga saat ini Kemendagri tak mendapatkan salinan putusan tersebut.

"Kita sudah mengutus Biro Hukum kita ke MA untuk meminta salinan putusan tertulisnya. Tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan salinan putusan tersebut," katanya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KorupsiMendagri
Komentar