• Home
  • Nasional
  • KPK Belum Berniat Naikan Status Gubri Nonaktif Annas Maamun

Dugaan Suap Pembahasan RAPBD Riau

KPK Belum Berniat Naikan Status Gubri Nonaktif Annas Maamun

Selasa, 28 April 2015 18:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan mengulur-ulur waktu penetapan status Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ke tahap penuntutan sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015. 

Melihat kasus tersebut sudah bergulir sejak akhir tahun 2014 kemarin, dan sejumlah saksi penting sudah diperiksa. Hal ini diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (28/4/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat ditanya berkas perkara Gubri nonaktif Annas Maamun apakah sudah siap diajukan ke tahap penuntutan/berkasnya sudah P21 dan siap di sidang kan di pengadilan.

"Belum, penyidik KPK masih terus mendalami kasus Annas Maamun, jadi sampai saat ini statusnya masih tersangka belum naik ketahap penuntutan," kata Johan Budi.

Selain itu juga, tambah Johan, KPK belum menetapkan adanya tersangka baru. Sebab, hingga saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran pihak mana saja yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk tersangka baru belum ada, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut. Jadi kita lihat ke depannya, seperti apa," ujarnya.

Dia juga membantah, kalau kasus tersebut akan terhenti pada Gubri nonaktif Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari saja. Melihat hingga saat ini, KPK belum juga menetapkan tersangka baru walapun puluhan saksi telah diperiksa.

"KPK tidak pernah menghentikan sebuah kasus, kalau memang ada indikasi atau dugaan keterlibatan pihak luar. Pasti KPK akan menelusuri dan mengembangkannya, termasuk kasus Gubernur Riau Annas Maamun ini," sebutnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar