• Home
  • Nasional
  • KPK Intens Awasi Penanganan Kasus Korupsi APBD Meranti

KPK Intens Awasi Penanganan Kasus Korupsi APBD Meranti

Kamis, 08 Oktober 2015 10:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi APBD 2012 -2014 diduga melibatkan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, dan Wakilnya Masrul Kasmy tetap akan dimonitor. 

KPK bahkan melakukan suversi, karena  kasus menyakut dana APBD .Saat ini kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan milyar rupiah tersebut tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum lain di  luar KPK," kata Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, akhir pekan kemarin. 

Menurut Yuyuk, walaupun telah ditangani aparat penegak hukum di luar KPK, seperti kejaksaan atau Polri  tidak mampu maka KPK akan mengambilalih. 

Namun tetap ada mekanisme pengambilalihan kasus. Apalagi tugas KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi. "Ada mekanisme koordinasi supervisi," papar Yuyuk. 

Seperti diketahui dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir dan Wakilnya Masrul Kasmy telah dilaporkan Forum Penegak Keadilan Provinsi Riau ke KPK satu tahun lalu.

Diantara dugaan korupsi itu adalah proyek pembangunan pelabuhan kawasan Dorak Selatpanjang Rp 95 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Gelinding Mas Wahana Nusa, dengan waktu pelaksaaan selama 811 hari. Namun hingga saat ini terbengkali.

Menurut data Forum Penegak Keadilan Provinsi Riau, sebagaimana telah dikirim ke KPK beberapa waktu lalu, dalam pelaksanaan dilapangan pihak kontraktor, tidak mampu melaksanakan pekerjaan terhitung tanggal 11 oktober 2012 dimana setelah minggu ke 23 belum juga melunasi pencapain prestasi pekerjaan sebesar 15,85% yang terdiri dari atas pekerjaan, pekerjaan pendahuluan, penahan tanah dan pekerjaan tanah.

Sampai hingga akhir masa pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan belum juga mampu menyelesaikan item pekerjaan tersebut.

Padahal pihak kontraktor telah mencairkan dana pekerjaan sebesar  Rp. 50.000.000 (lima puluh miliar rupiah) termasuk uang muka pekerjaan sebesar 15 persen. 

Sedangkan proses hingga masa berakhirnya pekerjaan hanya sebatas pekerjaan penahan tanah yang terbengkalai. 

Ada kelebihan pembayaran sebesar  Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah) oleh Dinas Perhubungan terhadap pihak rekanan.

Dimana lahan yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan Dorak masih di atas lahan masyarakat.

Selain dilaporkan ke KPK, kasus juga dilaporkan ke Mabes Polri, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun sampai saat tidak jelas penanganannya.

(rdk/spc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar