• Home
  • Nasional
  • KPK Sebut Sektor Kehutanan Sangat Rentan Dengan Korupsi

KPK Sebut Sektor Kehutanan Sangat Rentan Dengan Korupsi

Rabu, 10 Desember 2014 16:50 WIB
JAKARTA : Sektor kehutanan masih menjadi salah satu sumber korupsi lewat izin yang diberikan pemerintah. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, sektor kehutanan masih rentan terhadap praktik korupsi. 

Hal ini dibuktikan dengan penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun dan kasus tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

"Masalah menyangkut kawasan hutan tentu menjadi perhatian KPK. Hutan itu, hasil kajian kita, banyak yang main tunjuk. Dikatakan hutan Indonesia itu mencapai 120 juta hektare, tapi itu banyak yang ditunjuk saja, belum diukur, ditentukan tapal batasnya," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12/14).

Sebelumnya, KPK telah membuat kajian berjudul 'Kerentanan Korupsi dalam Perizinan Usaha Sektor Kehutanan yang Berisi Corruption Impact Assesment (CIA)', dengan salah satu rekomendasinya, pengendalian kawasan tambang di hutan yang dapat mendatangkan pemasukan negara hingga Rp 15,9 triliun.

"Saat ini perkembangannya cukup bagus dan signifikan. Kalau sebelumnya, yang ditetapkan kawasan hutan itu baru sekitar 11%, pekerjaan rumah ke depan masih banyak karena yang ditetapkan kawasan hutan itu tidak serta-merta itu sudah clean and clear semua," jelasnya.

Masalah lain yang harus dibenahi, kata Zulkarnain adalah tidak tertibnya usaha sektor mineral dan batu bara di kawasan hutan. Hasil kajian KPK, dari 10.900 izin usaha pertambangan (IUP) atau kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, 4.880 izin di antaranya dikategorikan tidak clean and clear.

"Secara nyata, hal ini menjadi pertanyaan besar. Seperti soal tumpang-tindih, tentu jadi tidak jelas, tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), bagaimana mau bayar pajak kalau NPWP saja tidak punya? Kemudian NPWP bodong, yang tidak terverifikasi. Kemudian juga hutan lindung yang tertutup, ini yang kita tertibkan," ungkapnya.

Sejumlah penertiban yang sudah dilakukan KPK antara lain mencabut izin perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak memperpanjang izin yang habis.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini sedang menangani dua kasus tindak pidana korupsi terkait kehutanan yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun dan kasus tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar