KPK Utus Timsus Pencegahan Korupsi ke Riau

Sabtu, 09 April 2016 10:30 WIB
PEKANBARU - Dalam data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Provinsi Riau termasuk kategori paling rawan tindak pidana korupsi. Selama 10 tahun terakhir, KPK menangani 28 perkara korupsi di Riau. 

Tidak ingin korupsi menjadi tradisi di Riau, KPK segera mengirim tim dengan tugas fokus pencegahan korupsi. Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/16).

"Riau menjadi salah satu prioritas KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Kita segera kirim tim ke sana," katanya, usai mengumumkan dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka baru suap pembahasan dan pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. 

Dijelaskan Priharsa, tim KPK dijadwalkan sudah berada di Riau pada Rabu (13/4) mendatang. KPK akan meminta komitmen seluruh pejabat di Riau untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. 

"Meminta komitmen dari seluruh pejabat yang ada di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan korupsi," ujar Priharsa. 

Selain meminta komitmen seluruh pejebat di Riau untuk mencegah dan menghindari korupsi, KPK juga akan melakukan semacam pendampingan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan. 

"KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa maupun perizinan sehingga ke depan tidak terjadi lagi korupsi di Riau baik kabupaten/kota maupun provinsi," jelasnya. 

Sebagai data tambahan, Priharsa mengungkapkan, bahwa selama satu dasarwa terakhir, KPK menangani 28 kasus korupsi di Riau. Menyebabkan 28 harus menjalani hukuman. Mereka terdiri dari 3 gubernur, 3 bupati, 11 anggota DPRD, 8 pejebat eselon dan 2 dari BUMN dan seorang swasta murni. 

28 kasus korupsi yang telah ditangani KPK di Riau meliputi sektor perizinan ada 6 perkara, sektor pengurusan anggaran ada 21 perkara, sektor pengadaan barang dan jasa ada 1 perkara.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar