• Home
  • Nasional
  • Kado Mengejutkan KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka

Calon Kapolri Pilihan Presiden Jokowi

Kado Mengejutkan KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka

Selasa, 13 Januari 2015 14:59 WIB
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. 

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Komjen BG tersangka kasus tindak pidana korupsi saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir. "Penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014," kata Abraham, Selasa (13/1).

Abraham Samad dalam pengumuman yang mendadak ini menjelaskan KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan. 

Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. 

Berdasarkan jerat pasal itu, Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. 

Dengan sangkaan itu, Budi Gunawan terancam dipidana dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Selain pidana, ada pula ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kejutan menjelang pelantikan Kepala Polri. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menjadi calon Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut. 

Menrut KPK, calon Kapolri ini dijerat lantaran kepemilikan rekening yang mencurigakan. "Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan.

Menurut Samad, melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. BG diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasasl 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap transaksi mencurigakan," ujar dia. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kepolisian maupun Budi Gunawan.

(tpc/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPK
Komentar