Keberatan dengan Sistem CAT, Menpan-RB Akan Surati Gubri
Kamis, 28 Agustus 2014 17:42 WIB
JAKARTA - Menpan RB akan menyurati Gubri Annas Maamun untuk mempertanyakan keberatan terhadap sistem CAT yang akan diterapkan dalam seleksi CPNS mendatang. Sistem ini diharapkan dapat menjamin proses seleksi berjalan dengan bersih dan profesional.
Hal ini diungkapkan Herman Suryatman, Kepala Bidang Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemenpan-RB, Kamis (28/8/14) di Jakarta, saat diminta tanggapan atas adanya aturan Pusat yang tidak sesuai dengan keinginan Gubri, terutama sistem CAT yang digunakan dalam penerimaan CPNS tahun 2014.
"Nanti kita akan surati dan komunikasikan, Insya Allah semua akan berjalan sesuai rencana," katanya.
Herman menjelaskan, penetapan sistem CAT yang digunakan dalam penerimaan CPNS tahun 2014 adalah semata-mata untuk kebaikan semua orang agar seleksi berlangsung bersih, profesional tanpa adanya korupsi, kolusi dan nepotismi.
"Penetapan sistem CAT semata-mata untuk kebaikan bersama, agar seleksi CPNS 2014 berlangsung bersih, profesional dan tanpa korupsi," ungkapnya.
Melihat maksud dan tujuan tersebut di atas, Herman yakin, Gubernur Riau Annas Maamun pasti bisa mengerti dan memahami. Untuk itulah, perlu ada pembicaraan atau komunikasi dengan Gubri agar tidak terjadi salah paham.
"Saya kira Pak Gubernur Riau pasti memberikan dukungan, hanya masalah komunikasi saja kurasa. Nanti kita akan komunikasikan," ujarnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

