• Home
  • Hukrim
  • Polsek Simpang Kanan Amankan 3,5 Ton Kayu Illog

Polsek Simpang Kanan Amankan 3,5 Ton Kayu Illog

Kamis, 28 Agustus 2014 17:40 WIB

SIMPANGKANAN -Jajaran Polsek Simpang Kanan, Resort Rokan Hilir berhasil mengamakan dua pelaku illog. Disamping itu, satu unit truk Dyna dan 3,5 ton kayu rengas dan meranti ikut diamankan. 

Informasi yang berhasil dirangkum, pengamanan pelaku dan barang bukti, Selasa (26/8/14) lalu sekira pukul 15.00 WIB, dua pelaku tersebut, Her (38) warga Dusun III Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Ker (23) warga jalan lintas Bukit Selamat, dusun Lorong Kisaran, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir. 

Truk Dyna yang digunakan kepala warna merah, bak warna hitam, BM 9110 PE, ditemukan aparat ketika sedang melakukan patroli rutin kearah KepenghuluanBukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan. 

Truk dikemudikan Her langsung diperiksa dan ditemukan bermuatan kayu jenis rengas dan meranti sekira 3,5 ton dan Her mengaku pemilik kayu tersebut Ker, ternyata dia sedang menunggu Her di depan rumah, dan akhirnya juga ikut ditangkap.  

Menurut keterangan kedua tersangka, kayu itu akan dibawa ke Sidodadi, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, dan kedua tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan aparat. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan R Sik yang dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Syaf Yandra Rabu (28/8/14) membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya kita memang ada melakukan penangkapan terhadap dua pelaku illegal logging berikut dengan barang," ujarnya. 

Dan saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna pengembangan. "Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan untuk itu kita masih melakukan penyidikan terhadap keduanya," terang Syaf Yandra.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar