• Home
  • Nasional
  • Kemendagri Belum Terim Nomor Registrasi dari Pengadilan

Gubri Nonaktif Annas Jadi Terdakwa

Kemendagri Belum Terim Nomor Registrasi dari Pengadilan

Sabtu, 31 Januari 2015 15:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku hingga saat ini belum menerima Nomor Registrasi Perkara Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari Pengadilan Tipikor. 

Ini artinya, Kemendagri belum bisa melakukan proses pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.
Hal ini disampaikan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riadmadji, kepada wartawan, Jumat (30/1/15) di Jakarta. 

Katanya, Kemendagri belum bisa memberhentikan sementara Gubernur Riau nonaktif dari jabatannya sebagai Gubernur Riau sebelum ada Nomor Registarsi Perkara sebagai terdakwa dari Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor).

"Hingga saat ini kita belum menerima Nomor Registrasi Perkara Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terdakwa dari pengadilan," kata Dodi.

Belum diterimanya nomor registrasi tersebut, kata Dodi, Kemendagri belum bisa melakukan proses pemberhentian sementara Gubri nonaktif Annas Maamun dari jabatannya sebagai gubernur.

"Kalau Nomor Registrasi Perkara terdakwa Gubernur Riau Annas Maamun sudah kita terima, maka Mendagri akan mengajukan ke presiden untuk pemberhentian sementara Annas Maamun dari jabatannya sebagai Gubernur Riau," jelasnya.

Ditambahkan Dodi, Gubernur Riau Annas Maamun hanya diberhentikan sementara dari Gubernur Riau, melihat statusnya masih terdakwa dan belum bisa diberhentikan secara tetap sebelum ada putusan dari pengadilan.

"Gubernur Riau Annas Maamun belum bisa diberhentikan secara tetap, karena statusnya masih terdakwa. Tapi kalau sudah ada putusan pengadilan yang mengatakan bersalah maka akan diberhentikan secara tetap," ungkapnya.

(Jor/Jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar