MA Tolak Kasasi dan Perberat Hukuman Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Jumat, 05 Februari 2016 09:07 WIB
JAKARTA - Malang betul nasib mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Selain permohonan kasasinya ditolak, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman atas dirinya, dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Kamis (4/2/2016), membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak.
Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.
Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014, sehingga pengakuannya bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi bupati Rokan Hilir menjadi terbantahkan.
Lagi pula mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 saat ia mencalonkan diri sebagai gubernur Riau.
Sebelumnya, mantan gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.
(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

