Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Hak Angket KPK
Hadi Pramono Kamis, 08 Februari 2018 22:04 WIB
JAKARTA - Permohonan uji materi pembentukan hak angket KPK yang dilakukan sejumlah pegawai lembaga antirasuah akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun usulan pengujian dilakukan karena adanya keputusan DPR menggulirkan hak angket terhadap lembaganya beberapa waktu lalu dinilai tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Majelis hakim diketahui melakukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam mengambil putusan itu. Sebanyak 5 orang hakim menolak pengajuan uji materi, sementara 4 orang hakim menerima uji materi yang diajukan para penggawa KPK.
Sementara, empat hakim yang menerima adalah Hakim Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. Keempat hakim itu dalam pertimbangannya sependapat dengan para pemohon yang mengatakan KPK adalah lembaga independen, tak termasuk wilayah eksekutif.
Karena itu, mereka menilai DPR tak bisa menggulirkan hak angket terhadap lembaga antirasuah yang kini digawangi Agus Raharjo cs. Terpisah, menanggapi ditolaknya uji materi yang diajukan para pegawainya, KPK mengaku kecewa.
”Meskipun kecewa, KPK tentu tetap menghormati putusan MK tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
(rpc/jpg)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
Bupati Kuansing Tersangka Suap dari Bos PT. Adimulia Agrolestari

