Gerindra dan Muhammadiyah Kompak Menolak Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat
Hadi Pramono Kamis, 08 Februari 2018 22:07 WIB
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen untuk zakat. Hal itu terjadi jika peraturan Menag Lukman Hakim Saifuddin telah selesai dan ditetapkan.
Menrut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dirinya tidak setuju dengan usulan menteri agama itu. Sebab, dia menilai zakat itu sudah menjadi urusannya masing-masing individu.
"Enggak usah dipotong itu hanya menyusahkan ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menambahkan, adanya pemotongan gaji untuk PNS itu justru berpotensi digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan lain.
"Takutnya nanti dipakai lagi sama pemerintah untuk bangun beton-beton, padahal zakat itu haknya orang miskin. Nanti zakat dipinjam lagi buat apa-apa," tegasnya.
Di sisi lain, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, zakat merupakan kewajiban uang yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.
"Maksudnya, bila penghasilannya sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun. Nah, Bila tidak mencapai Nishab dia tidak wajib membayar zakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2018).
Dia menilai, jika negara memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa "tebang pilih" (mencapai Nishab atau tidak), hal itu dinyatakan perbuatan zalim terhadap PNS.
(rpc/jpg)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Prabowo Subianto Tolok Wacana Duet Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
-
Politik
HUT Ke-13, DPC Partai Gerindra Bengkalis Bagi Sembako
-
Politik
Hasil Konsolidasi, Balon Wawako Dumai Rizal Akbar Resmi Jadi Kader Gerindra
-
Politik
Menanti Kandidat Hasil Koalisi PDI Perjuangan-Gerindra di Pilkada Dumai
-
Sosial
MUI Imbau Umat Muslim Tidak Berziarah Kubur Selama Pandemi Corona
-
Nasional
Gerindra dan Muhammadiyah Kompak Menolak Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

