Sebagai Syarat Nonaktif,

Mendagri Belum Minta Register Perkara Gubri

Senin, 28 Oktober 2013 15:50 WIB

JAKARTA - Hampir satu minggu Jaksa KPK melimpahkan kasus Gubernur Riau HM Rusli Zainal ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau sebagai Terdakwa. 

Namun, anehnya sampai saat ini pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung mengajukan permintaan nomor registrasi perkara sebagai bukti penonaktifan M Rusli Zainal sebagai gubernur Riau.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kepada riauterkini.com, Senin (28/10/13) di Jakarta saat dikonfirmasi apakah pihak Kemendagri sudah mengajukan permintaan nomor registrasi perkara Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Per Jumat kemarin kita belum mengajukan permintaan nomor registrasi perkaranya, dan dalam waktu dekat ini secepatnya akan kita kirimkan," kata Restuardy Daud.

Saat ditanya, mengapa Kemendagri terkesan lambat dalam meminta dan memproses registrasi perkara Terdakwa M Rusli Zainal. Restuardy menyangkal, kalau pihak Kemendagri lambat dalam memproses M Rusli Zainal. "Semuanyakan ada aturan dan tahapan yang harus dilakukan," ujarnya.

Dijelaskan Restuardy, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPK dan Panitera Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau untuk mempercepat proses registasi perkara M Rusli Zainal sebagai Terdakwa kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau.

"Sampai saat ini, kita terus menjalin koodinasi dengan pihak KPK dan Panitera Pengadilan Tipikor untuk menyelesaikan registrasi perkara M Rusli Zainal untuk segera diproses," sebutnya.

Lebih lanjut Restuardy mengatakan, setelah nomor registrasi perkara M Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor sudah sampai ke Kemendagri. Maka secara otomatis Kemendagri akan menonaktifkan M Rusli Zainal dari jabatanya sebagai gubernur Riau.***(jor) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar