• Home
  • Nasional
  • Sidang MK, KPU dan Tergugat Pilkada Serentak di Riau Beri Tanggapan

Sidang MK, KPU dan Tergugat Pilkada Serentak di Riau Beri Tanggapan

Jumat, 15 Januari 2016 04:58 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan hasil pilkada di delapan daerah di Riau akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK) di Jakarta.

Dimana agenda sidang adalah pemeriksaan persidangan, dengan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto. Persidangan dimulai Kamis (14/1/16) sekitar pukul 09.30 WIB.

Persidangan dimulai oleh pembacaan jawaban, termohon KPUD Kabupaten Bengkalis, dimana KPU Bengkalis mementahkan semua dalil dan tuduhan yang ditujukan kepada pemohon, yakni pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra pada Senin kemarin melalui kuasa hukumnya Iwan Gunawan.

"Pemohon berusaha mengalihkan kewenangan MK dengan sejumlah argumentasi yang tidak berdasar," kata Indra Halid Nasution.

Termohon lewat kuasa hukumnya, Indra Halid Nasution juga, menolak semua dalil yang sampaikan dari Pemohon, dan meminta kepada MK, supaya Putusan KPUD Bengkalis tetap berlaku terkait rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Bengkalis.

"Perselisihan hasil rekapitulasi suara antara Amril Mukminin-Muhammad selisihnya hampir 40 persen, sehingga tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang," terangnya.

Sedangkan pihak terkait pasangan Amril Mukminin-Muhammad, lewat kuasa hukumnya, Wandi meminta majelis hakim MK tetap mengesahkan putusan KPUD Bengkalis tentang rekapitulasi hasil perolehan suara Kabupaten Bengkalis dan dalil dari pemohon terkait pihak terkait.

Sementara itu, termohon lainnya yakni, KPU Indragiri Hulu mengatakan permohonan pemohon tidak jelas adanya kesalahan perhitungan suara. Sedangkan pokok perkara, selisih perolehan suara sangat jauh.

"Pemohon tidak menjelaskan kesalahan dalam penghitungan suara, dan Panwas juga tidak mengajukan keberatan hasil perselisihan suara," kata Tengku Rachman kuasa hukum termohon.

Dalam petitumnya, KPU Inhu, meminta menolak semua permohonan pemohon dan keputusan KPUD Inhu tetap berlaku terkait rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Inhu.

Pihak terkait sendiri, yakni pasangan Yopi Arianto-Khairizal, lewat kuasa hukumnya Mujadi Prayogo, mengatakan, dengan jauhnya selisi perolehan suara yang diperoleh pihak terkait dengan pemohon, sehingga tidak memenuhi syarat.

"Pemohon tidak tepat dan jelas perolehan suara di PPK dan TPS, dan politik uang yang dilakukan oleh pihak terkait. Dan semua dalil tidak beralasan. Untuk itu dalam petitum, mengabulkan eksepsi pihak terkait, menyatakan keputusan KPUD Inhu tetap berlaku," katanya.

Perkara ketiga dalam sidang sengketa pilkada adalah Kabupaten Kuantan Singingin (Kuansing), KPU sebagai termohon mengatakan dasar hukum tidak jelas dalam ketentuan mengenai sengketa ke MK.

"Dalil petitum pemohon tidak konsisten, dimana pemohon meminta mendiskualifikasi pasangan Mursini-Halim, sementara pemohon meminta PSU hanya disejumlahkan daerah," kata Mayarzi Sudarman.

Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan pemohon, hingga saat ini KPU Kuansing belum menerima pelanggaran-pelanggaran dari Panwas. "Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan pemohon tidak ada," sebutnya.

Dalam petitum, keputusan KPU Kuansing tetap berlaku terkait penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Kuansing.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar