• Home
  • Politik
  • Digugat ke MK, KPU Bengkalis Tunda Penetapan Pemenang Pilkada

Digugat ke MK, KPU Bengkalis Tunda Penetapan Pemenang Pilkada

Senin, 21 Desember 2015 22:32 WIB
BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis untuk sementara waktu menunda penetapan terhadap pemenang hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang seyogyanya dilaksanakan hari ini, Senin (21/12/2015). 

Penundaan ini dikarenakan salah satu paslon melakukan gugatan ke Mahkakamh Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar ketika dikonfirmasi, Senin (21/12/2015) mengatakan bahwa hasil pleno yang dilakukan beberapa hari yang lalu paslon nomor urut 1 Amril Mukminin-Muhamamd berhasil meraih suara terbanyak, namun untuk pentetapan terpaksa ditunda karena salah satu paslon memasukan gugatan ke MK.

"Memang hari ini kita jadwalkan untuk melakukan penetapan pemenang hasil rekapitulasi yang kita lakukan Kamis yang lalu. Namun semalam kita mendapatkan informasi salah satu paslon mendaftarkan dan melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK)," ujar Defitri yang akrab disapa Dedek ini.

Akan tetapi kata Dedek, hingga saat ini KPU menerima surat secara  resmi dari paslon yang melakukan gugatan tersebut dan untuk itu sementara waktu diambil langkah untuk penundaan terhadap penetapan pemenang pilkada ini.

"Terkait materi gugatan sampain sekarang kita belum dapatkan, masih menunggu surat dari pelapor," jelasnya.

Ia juga mengatakan, penundaan belum bisa dipastikan sampai kapan, karena menunggu hasil dari MK tentang gugatan yang diserahkan salah satu Paslon peserta pilkada Bengkalis. Sesuai jadwal MK akan mengumumkan gugatan diterima atau tidak pada tanggal 4 Januari mendatang.

"Kalau gugatan tersebut ditolak MK maka kita akan segera lakukan penetapan pemenang," jelasnya.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar