Susuki Optimisi Gugatan Hafith-Nasrul Hadi Tak Bisa Dilanjutkan
Selasa, 05 Januari 2016 16:54 WIB
PEKANBARU - Jelang sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Rokan Hulu (Rohul), pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohul nomor urut dua, Suparman-Sukiman yakin, gugatan yang diajukan pasangan nomor urut satu tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Kita yakin pada sidang perdana MK, gugatan pasangan calon urut satu tentang hasil Pilkada Rohul tidak akan bisa dilanjutkan," kata Sukiman kepada sejumlah awak media di Pekanbaru, Selasa (05/01/16).
Menurutnya, persoalan materi gugatan yang dilayangkan pasangan calon urut nomor satu sudah selesai di tingkat kabupaten. Seperti, politik uang yang dituduhkan ke pihaknya, sudah diseselaikan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Kabupaten Rohul.
"Yang jadi pertanyaan kita, masak incumbent yang ajukan gugatan, tidak biasanya kalau seorang incumbent menggugat. Meskipun demikian, kami tidak akan mempersoalkan itu, kami siap menghadapi segala gugatan mereka," ungkapnya.
Kemudian sebutnya, pasangan nomor urut dua sudah menyiapkan segala berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada Rohul. Selain itu, kuasa hukum pun sudah disiapkan, namun siapa orangnya, masih menjadi rahasia bagi pihaknya.
"Semestinya mereka legowo dengan hasil pleno KPU Rohul, jangan membuat kegaduhan, tirulah pasangan nomor tiga, mereka sudah legowo. Kalau diungkit, pelanggaran pasangaan nomor urut satu juga banyak dan kita sudah siapkan dokumennya," tutup mantan wakil bupati Rokan Hulu ini.
Adapun materi gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut satu diantaranya berkitan dengan Adanya politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut dua di Kecamatan Kabun, Nama anggota KPPS tidak sesuai SK KPU.
Adanya pemilih yang haknya dihalangi untuk memilih, Penyelenggaran di Kecamatan Bonai Darussalam tidak netral, Pasangan calon nomor urut dua tidak hadir di KPU Rohul saat pendaftaran, Adanya mobilisasi massa yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Sidang MK, KPU dan Tergugat Pilkada Serentak di Riau Beri Tanggapan
-
Politik
Susuki Optimisi Gugatan Hafith-Nasrul Hadi Tak Bisa Dilanjutkan
-
Politik
Pasangan Hafith-Nasrul Resmi Ajukan Gugatan ke MK
-
Politik
Walah, Bupati Rohul Bolehkan PNS Hadiri Kampanye
-
Politik
Direkomendasikan ke Mendagri, Panwas Rohul Sebut Plt Gubri Langgar PKPU 7/2015
-
Politik
Cabup Rohul Suparman Minta Pemasangan APK Harus Adil

