• Home
  • Opini
  • Buat Apa Melarang Pasang Foto Tokoh Nasional Dalam Kampanye?

Buat Apa Melarang Pasang Foto Tokoh Nasional Dalam Kampanye?

Beritagar Rabu, 28 Februari 2018 20:32 WIB
Ilustrasi: Kaji kembali larangan pengunaan foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye | Salni Setiadi /Beritagar.id
RIAUHEADLINE.COM - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu harus bersiap-siap lebih kreatif dalam mengembangkan alat peraga kampanye dalam Pemilu nanti. Gambar tokoh nasional, salah satu elemen yang sering dipakai oleh sejumlah Parpol dalam kampanye, dilarang penggunaannya dalam alat peraga kampanye.

Memang tidak semua gambar atau foto tokoh nasional dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya tokoh-tokoh yang bukan pengurus partai saja yang dilarang penggunaannya di alat peraga kampanye. Dan justru di situlah yang menjadi polemik.

"Dalam alat peraga, dilarang nama dan gambar presiden dan wakil presiden serta pihak lain selain pengurus partai politik. Soekarno, Suharto, Wahid Hasyim, KH Ahmad Dalam, Soedirman, mereka itu bukan pengurus Parpol. Tokoh-tokoh itu tidak boleh (dipasang fotonya) karena bukan pengurus Parpol. Alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus Parpol," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Padahal selama ini sejumlah partai menggunakan foto tokoh nasional sebagai elemen dalam alat peraga kampanyenya. Dari sederet nama yang disebut Wahyu itu, Bung Karno adalah tokoh nasional yang fotonya sering muncul di sejumlah alat peraga Parpol. Selain itu, foto KH Hasyim Asyari -pendiri Nahdlatul Ulama- dan foto mantan Presiden Suharto juga pernah muncul dalam alat peraga Parpol.

Sejauh ini KPU tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pelarangan itu. KPU lebih merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) yang dibuatnya dan Undang-undang Pemilu sebagai sandaran hukum larangan tersebut.

Pasal 280 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Pemilu menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang "membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta pemilu yang bersangkutan".

Pasal 24 ayat 3 PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, menentukan

"Desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3 dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik."

Larangan yang diungkapkan pertama kali oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara "Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum" itu langsung mengundang polemik.

PDI Perjuangan dan PKB adalah dua Parpol peserta Pemilu yang paling terlihat tidak setuju dengan larangan tersebut. Foto Bung Karno memang menjadi elemen penting dalam alat peraga PDI Perjuangan sebab Bung Karno dipandang memiliki kaitan sejarah dan ideologis dengan partai tersebut.

Sedangkan PKB -sebagai partai yang berakar di lingkungan NU- sering menyertakan foto KH Hasyim Asyari dalam banner kegiatan-kegiatannya.

Bagi PDI Perjuangan, larangan menggunakan foto tokoh nasional seperti Bung Karno itu tidak mempunyai alasan kuat dan mendasar. PDI Perjuangan meminta KPU membatalkan aturan tersebut. Merumuskan solusi untuk mencegah isu SARA dalam Pemilu, bagi PDI Perjuangan, lebih layak dikerjakan oleh KPU ketimbang melarang penggunaan foto tokoh nasional.

Seperti disampaikan Ketua Desk Pemilihan Umum PKB Daniel Johan yang dikutip Tirto, PKB menolak peraturan KPU itu. "Jangan sampai pelarangan membuat kesan tokoh-tokoh bangsa ini jadi seperti tokoh terlarang," kata Daniel.

Berbeda dengan dua partai tadi, Partai Berkarya -yang dibidani oleh Tommy Soeharto- menyatakan tak keberatan dengan peraturan tersebut. Meski, seperti diakui oleh Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, hal itu akan cukup berpengaruh karena magnet partainya berada di figur mantan Presiden Suharto.

Partai Golkar, PAN, dan Gerindra memperlihatkan sikap bisa memahami peraturan KPU itu. Sementara bagi PKS, peraturan tersebut tak terlalu mendesak. PPP dan Partai Demokrat masih mempertanyakan alasan pemberlakuan aturan itu.

Aturan yang melarang penggunaan gambar atau foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye memang bisa mengundang banyak tafsir atas arahnya. Barangkali bisa lebih dipahami jika keberatan penggunaan foto tokoh tersebut datang dari pihak sang tokoh atau ahli warisnya -seperti pernah dilakukan oleh Keluarga Gus Dur pada Pemilu 2014.

Dalam beberapa sisi, penggunaan foto tokoh nasional yang memiliki kaitan sejarah dan ideologi dengan partai merupakan bentuk komunikasi yang paling sederhana dan mudah dipahami antara Parpol dengan para pemilih. Komunikasi politik seperti itu tentu tidak bisa dengan gegabah dianggap lebih emosional ketimbang rasional.

Foto tokoh barangkali memang bisa tidak mencerminkan secara persis visi dan platform ideologi sebuah Parpol. Namun harus diakui, foto tersebut adalah pesan visual yang paling mudah disampaikan oleh Parpol dan mudah pula dipahami oleh pemilih: Parpol menawarkan, pemilih mencocokkan preferensinya. Proses itu berlangsung dalam basis rasional.

Jika kita menginginkan pemilih lebih rasional dalam Pemilu mendatang, bukan larangan tadi yang dibutuhkan, namun mendidik pemilih untuk lebih cermat dalam menelisik latar belakang, visi, misi dan program yang ditawarkan oleh para pasangan calon kepala daerah, calon legislator, dan pasangan calon presiden dalam Pemilu mendatang.

Apalagi Undang-undang Pemilu tidak terlihat memberikan larangan penggunanan foto atau gambar tokoh-tokoh nasional itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags ParpolPilkadaTokoh Nasional
Komentar