Parpol Harus Diverifikasi, KPU jangan Grogi
Beritagar.id Minggu, 21 Januari 2018 16:48 WIB
JAKARTA - Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah seharusnya mempunyai kemandirian. Itu sebabnya KPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pada bagian UU Pilkada itu disebutkan, salah satu tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Ketentuan tentang keputusan hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang bersifat mengikat itu jelas menghalangi kemandirian KPU.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan KPU tersebut pada Juli tahun 2017 lalu. MK menilai sepanjang frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kemandirian KPU harus tercermin dalam rumusan norma UU yang diturunkan dari semangat UUD 1945 terutama dalam hal kedudukannya maupun dalam hal pelaksanaan kewenangannya," kata ketua majelis Arief Hidayat yang dibacakan di Gedung MK.
"Oleh karena itu," lanjutnya, "KPU memiliki kewenangan untuk secara mandiri atau independen merumuskan peraturan dalam melaksanakan fungsinya yang berpusat pada tujuan mencapai terselenggaranya Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah yang demokratis."
Pada praktiknya, kemandirian itu diuji sendiri oleh KPU sejak minggu lalu. Tepatnya, selepas MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan dua pasal tersebut, partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, dengan putusan MK yang dibacakan pada 11 Januari lalu itu, seluruh Parpol -termasuk yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014- tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Selama ini, ada dua istilah verifikasi yang dikenal: verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Keduanya seolah merupakan verifikasi yang terpisah.
Putusan MK tersebut hadir di tengah proses verifikasi Parpol baru sedang berjalan. Sudah barang tentu putusan itu bisa "mengganggu" jadwal tahapan Pemilu yang sudah disusun dalam PKPU yang mengacu kepada amanat Undang-undang.
Berhadapan dengan situasi tersebut, KPU tampak terlalu hati-hati -bahkan terlihat grogi dan tidak mempunyai kepercayaan diri. Padahal, pada era sebelumnya, putusan MK biasanya langsung dieksekusi oleh KPU.
Waktu yang serba mepet tampaknya membuat KPU betul-betul grogi. Hal itu tampak dari sejumlah gagasan dramatis yang muncul dari komisioner KPU. Agar bisa menyesuaikan jadwal penahapan pemilu, terbetik gagasan untuk merevisi pasal-pasal dalam UU Pemilu yang terdampak putusan MK, atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ujian atas kemandirian KPU muncul dalam rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Dalam rapat konsultasi itu, pemerintah dan DPR sepakat bahwa verifikasi faktual tidak perlu dilaksanakan untuk Parpol lama. DPR berdalih, UU Pemilu hanya menyebutkan keharusan untuk melakukan verifikasi.
"Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) itu, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap itulah verifikasi," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.
Pemerintah, tercermin dari pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, berpikiran sama: verifikasi faktual tak diperlukan untuk Parpol lama.
"Sipol yang dibuat KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi," kata Tjahjo.
Jalan berpikir pemerintah dan DPR itu sangat terlihat sebagai upaya untuk membangkang terhadap putusan MK.
Benar bahwa tidak ada istilah "verifikasi faktual" dalam UU Pemilu. Namun akal sehat kita dengan mudah bisa memahami bahwa verifikasi adalah mencocokkan data dari dokumen-dokumen administrasi dengan fakta-fakta di lapangan. Artinya, verifikasi Parpol tidak cukup hanya bersandar kepada data yang terdokumentasikan saja.
Ketika DPR dan pemerintah berada di posisi yang berbeda dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh KPU, lembaga penyelenggara Pemilu itu tentu sedang berada dalam tekanan yang besar. Di situlah kemandirian KPU diuji.
KPU memang dalam posisi harus menjalankan putusan MK. Tak bisa ditawar, dan memang tak ada alasan untuk menawarnya.
Semestinya, sejak awal KPU menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul dari judicial review atas UU Pemilu yang diajukan berbagai pihak.
Dengan begitu, disertai sikap percaya diri atas kemandiriannya, KPU seharusnya menjalankan putusan MK tersebut dengan lebih tegas karena rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidaklah mengikat.
Terlebih, keharusan verifikasi kepada semua Parpol itu adalah bagian dari menyelenggarakan keadilan bagi seluruh peserta Pemilu, sekaligus memperkuat kualitas Pemilu itu sendiri.
KPU pada akhirnya memang memutuskan untuk melakukan verifikasi seperti putusan MK, dengan merevisi PKPU yang terkait. Namun pelajaran berharga yang harus dicatat oleh KPU dari rentetan kejadian pasca putusan MK ini adalah bahwa kemandirian lembaga bukan semata-mata karena diberi dasar hukum; melainkan juga karena dilaksanakan.
(Beritagar)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Paslon Nomor 3, Paisal-Sugiyarto Komitmen Dukung Toleransi Beragama di Dumai
-
Politik
Cawako Dumai Paisal Ingatkan Pemilihnya Jangan Menambah Dosa Lagi
-
Politik
Nasi Goreng Rasa Pilkada Damai 2024: Simbol Persatuan dan Kebersamaan
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan