• Home
  • Politik
  • 17 PNS di Dinas PU Riau Mendadak Dipindah, SK Diteken Gubri

17 PNS di Dinas PU Riau Mendadak Dipindah, SK Diteken Gubri

Jumat, 11 Juli 2014 15:38 WIB

PEKANBARU - Sepertinya Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun benar-benar ingin melakukan perombakan besar-besaran di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Terbukti, 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PU Riau dipindahkan ke instansi lainnya secara mendadak.

Mereka yang dipindahkan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dengan Nomor Nomor SK.824.3/IV/2014/BKD-MT/SKPD/14 tanggal 30 Juni, menyebutkan ke-17 pegawai tersebut berasal dari golongan yang berbeda-beda.

Sementara SK tersebut baru diserahkan pada hari ini, Jumat (11/7/2014). Informasi seperti dikutip GoRiau.com mendapati bahwa 15 orang diantaranya merupakan pegawai di bidang Sumber Daya Air Dinas PU Riau, kemudian satu dari Bidang Bina Marga dan satunya lagi dari Bidang Cipta Karya.

Dimana dalam SK tersebut, disebutkan bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan Pegawai Negeri Sipil atas nama Supriyanto dkk dari tempat yang lama ke tempat yang baru.

Salah satu PNS yang ikut menerima SK pemindahan tersebut, Syuardi Dt Malano kepada GoRiau.com, Jumat (11/7/2014), menyebutkan, sebelumnya mereka yang dipindah tidak mendapat informasi atau pemberhentian sama sekali.

"Tiba-tiba menerima ini. Namun anehnya semua yang dipindah merupakan pegawai di Dinas PU Riau, termasuk saya. Kami juga tidak tahu apa alasan dilakukan pemindahan ini," kata pria yang akrab disapa Malano ini.

Malano bersama pegawai lainnya secara serentak menerima SK pemindahan tersebut Jumat (11/7/2014) hari ini. Sementara SK sendiri sudah ditandatangani Gubri Annas Maamun sejak 30 Juni 2014 lalu.

"Kami tidak diberitahu dan memang tidak ada informasi beredar mengenai ini. Tentu saja kaget. Tetapi mau bagaimana lagi, ini sudah kebijakan pimpinan," ujar pria yang sudah sejak 1977 di Dinas PU Riau ini.

Dirinya juga menyampaikan ribuan terima kasih kepada Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun, baik mewakili teman-teman maupun secara pribadi atas pemindahan yang dialaminya ini.

Karena mereka dipindah tanpa ada alasan dan kesalahan yang pernah dibuat. "Kami bekerja sesuai arahan selama ini, kami juga tidak pernah bermasalah di sini," tandas Malano.

Sebelumnya, lebih kurang 26 tenaga honorer mengalami pemecatan sepihak oleh Kadis PU Riau, Muhammad. Dimana mereka dipecat dalam kondisi 3 bulan honor belum dibayarkan. Kemudian juga sudah disiapkan pengganti mereka dengan langsung dibayarkan honor 3 bulan.***(grc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar