• Home
  • Politik
  • Amiruddin Diusulkan Jadi Carateker Walikota Dumai

Amiruddin Diusulkan Jadi Carateker Walikota Dumai

Senin, 22 Juni 2015 19:29 WIB
DUMAI - Terhitung tanggal 13 Agustus 2015, Pemerintah Kota (Pemko)  Dumai bakal dinakhodai pejabat carateker walikotra Dumai. Pasalnya  masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Dumai akan berakhir pada tanggal 12 Agustus mendatang.
 
Ketua Forum Masyarakat Dumai Ir Muhammad Hasbi menjelaskan, pihaknya akan  mengusulkan tiga nama sebagai pejabat carateker walikota Duma. Diantaranya, Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM.
 
"Kami menilai Amiruddin mumpuni dan  pantas menjadi pejabat carateker walikota Dumai. Selain berpengalaman dalam pemerintahan, juga memiliki wawasan yang berpihak kepada masyarakat, golongan juga sudah memadai. Bahkan untuk walikota Dumai juga beliau kami anggap mampu," tegas Hasbi, Senin (22/6/15).
 
Selain Amiruddin, Forum Dumai juga mengusulkan Asisten III Pemko Dumai Drs H Mustafa Kadir sebagai pejabat carateker walikota Dumai. Sedangkan yang satu lagi adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dumai Kasyaruddin SH M.Hum yang sekarang sebagai saf ahli Gubernur Riau (Gubri) bidang Politik dan Hukum.
 
Sementara Drs H Amiruddin MM, ketika dikonfirmasi terkait usulan Forum Dumai untuk menjadi carateker walikota Dumai, Kepala Disnakertrans Kota Dumai itu mengaku siap dan bersedia. "Saya siap mengemban amanah, kalau memang dipercaya sebagai carateker walikota Dumai, saya bersedia," tegasnya.
 
Ketua KPU Dumai, Darwis S. Ag menjelaskan, pengumuman masa akhir tugas walikota dan wakil walikota Dumai akan disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai.
 
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. "Berdasarkan undang-undang itu dewan wajib menggelar sidang paripurna jelang berakhirnya masa jabatan walikota Dumai," jelasnya.
 
Masa jabataan Walikota dan Wakil Walikota Dumai berakhir pada 12 Agustus 2015 mendatang. Sesuai aturannya, Walikota akan di Plt kan oleh Provinsi, biasanya asisten atau kepala Dinas yang ditunjuk.
 
Prosesnya DPRD Dumai  yang menyurati ke Walikota dan Wakil Walikota terkait berakhirnya masa jabatan yang suratnya ditembuskan ke KPU Kota Dumai. Kemudian bagian pemerintahan yang akan memproses ke Provinsi.
 
"Tugas dari Plt kepala daerah yang cukup panjang yang akan berakhir hingga terpilihnya kepala daerah Kota Dumai yang baru, tugasnya sangat berat. Selain melaksanakan tugas di pemerintahan juga menyukseskan jalannya proses Pilkada yang demokratis,"terangnya.
 
Ditambahkan Darwis, setiap warga negara berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dengan syarat didukung enam kursi di DPRD Dumai. Sedangkan untuk jalur indefenden didukung , 5 persen dari jumlah penduduk Kota Dumai. "Mengenai Parpol pendukung calon mesti memiliki legalitas resmi dah disahkan oleh Menkum HAM," tutupnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar